- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kenaikan UMK 2024 Paling Kecil se-DIY, Ini Penjelasan Wabup Gunungkidul
Gunungkidul, tvOnenews.com - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta telah ditetapkan sebesar Rp 2.188.041,00 atau naik 6,77 persen dari UMK 2023 senilai Rp 2.049.266,00.
Kendati demikian, kenaikan UMK 2024 di Bumi Handayani tersebut paling kecil dibandingkan Kabupaten/Kota lain di DIY.
Seperti Kota Yogyakarta Rp 2.492.997 naik 7,24 persen atau setara Rp 168.221,49; Kabupaten Sleman Rp 2.315.976,39 naik Rp 7,25 persen atau setara Rp 156.457,7; Kabupaten Bantul Rp 2.216.463,00 naik 7,26 persen atau setara Rp 150.024,18 dan Kabupaten Kulon Progo 2.207.736,95 naik 7,67 persen atau setara Rp 157.289,80.
Wakil Bupati Gunungkidul, Heri Susanto mengatakan, kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Gunungkidul menjadi Rp 2.188.041,00 telah melalui berbagai pertimbangan. Di satu sisi tidak memberikan beban bagi pengusaha. Di sisi lain memberikan ruang bagi pekerja untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
"Bagian dari upaya kesepakatan bersama. Karena tumbuh kembangnya ekonomi suatu wilayah tidak serta merta dari tuntutan pekerja," katanya kepada awak media di Bangsal Kepatihan, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka pertumbuhan ekonomi 2022 Kabupaten Gunungkidul dikisaran 5,38 persen.
Heri berharap, kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Gunungkidul 6,77 persen tetap menjaga keberlanjutan investasi di wilayahnya.