Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengecam sikap Ade Armando yang menyinggung politik dinasti di DIY, Senin (4/12/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Dianggap Meresahkan Warga Yogyakarta, Ketua Komisi A DPRD DIY Minta Ade Armando Diproses Hukum

Senin, 4 Desember 2023 - 15:01 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengecam sikap dari Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang mengkritik praktik politik dinasti diterapkan di DIY.

Sehingga mewakili rakyat DIY, ia meminta agar polemik tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.

"Saya sudah menerima pesan dari banyak pihak yang intinya tidak terima ada pernyataan (Ade Armando) tersebut. Sebagai rakyat DIY yang santun dan bertata-krama, mengedepankan proses hukum untuk menyelesaikan polemik tersebut," tegas Eko di hadapan awak media di Kantor DPRD DIY, Senin (4/12/2023).

Selain itu, pihak kepolisian juga harus pro aktif terlebih video pernyataan Ade Armando sudah beredar di kalangan publik dan meresahkan masyarakat. Apalagi, Ade Armando sebelumnya juga pernah mempermasalahkan tentang keberadaan Tanah Kas Desa (TKD) di DIY.

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DIY menyampaikan, Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY adalah UU yang sesuai dengan Pancasila yang sah dan konstitusional.

Undang-undang Keistimewaan DIY juga punya sejarah. Seperti diketahui, saat itu terbit UU Nomor 3 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Sehingga bukan menjadi sesuatu yang baru, Keistimewaan DIY sudah lama bahkan sejak berdirinya Republik Indonesia (RI) dinyatakan bahwa DIY disebut daerah istimewa. 

Menurut Eko, peran sejarah dari Kasultanan, Kadipaten dan rakyat Yogyakarta untuk Indonesia saat itu luar biasa hebat.

Bahkan, pada masa kemerdekaan ketika ibu kota negara Indonesia dari Jakarta dipindah ke Yogyakarta. 

Kala itu, Sultan Hamengkubuwana (HB) IX dan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam VIII juga memberikan dukungan penuh bersama rakyat DIY. Dibuktikan dengan Sultan HB IX menghibahkan dana kurang lebih sejumlah 6 juta gulden untuk membantu menggerakkan pemerintah RI yang saat itu di Yogyakarta.

Juga KGPAA Paku Alam menyediakan kamar untuk Bung Karno dan Bung Hatta di Pura Pakualaman. Demikian juga, rakyat bergotong-royong untuk berjuang menjaga dan merawat kemerdekaan. 

Dalam kesempatan ini, Eko juga menegaskan bahwa penetapan Sri Sultan HB X dan KGPAA Paku alam X sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DIY adalah sesuai dengan Pancasila yang sah dan konstitusional.

Disinilah kemudian bersama rakyat DIY dan masyarakat seluruh Indonesia memberikan dukungan penuh atas UU Keistimewaan DIY dan penetapan Gubernur dan Wagub DIY sesuai dengan UU.

"Tentu saja, setiap tindakan maupun ucapan memiliki konsekuensi dan risiko maka ketika menuduh bahwa penetapan Gubernur dan Wagub tidak sesuai dengan konstitusi merupakan politik dinasti dan lain-lainnya adalah penyataan yang sesat. Pernyataan yang membuat gaduh sekaligus melukai, melecehkan hatinya rakyat." kata Eko.

Serta seolah-olah tidak menghargai sejarah betapa hebatnya perjuangan para tokoh pada masa itu dari Kasultanan, Kadipaten maupun rakyat Yogyakarta yang terlibat dalam perjuangan kemerdekaan yang jadi anggota Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)," ungkapnya. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:36
03:40
01:08
01:12
03:56
01:30
Viral