- tim tvone/Andri Prasetiyo
Singgung Politik Dinasti Ada di DIY, Mukhlis: Kalau Berani Kami Tantang Ade Armando
"Ada aturannya juga dalam Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 Bab VI tentang Pemerintahan Daerah, berbunyi 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang," kata dia.
Meski Ade Armando sudah meminta maaf atas ucapannya, tapi Mukhlis melihat permintaan maafnya tidak tulus. Ade juga dinilai tidak tidak menyadari kesalahannya.
"Saya melihat permintaan maaf Ade Armando tidak tulus. Permintaan maaf yang diucapkannya itu patut diduga hanya untuk meredam amarah warga Yogya. Lihat saja ulahnya selama ini selalu buat kontroversial," ujar pria yang juga Caleg DPRD DIY Dapil Sleman 5 dari PKS tersebut.
Mukhlis meminta Ade Armando segera menyadari kesalahannya. Bahkan disarankan untuk melakukan taubat Nasuha.
"Taubat Nasuha penting bagi Ade Armando agar tidak mengulangi ucapannya yang sering kontroversial. Lebih baik menjaga silat lidah, apalagi ini tahun politik. Jangan sampai keistimewaan DIY diungkit-ungkit untuk kepentingan kelompok tertentu," pungkas Sekjen DPP Indonesian Islamic Business Forum tersebut. (Apo/ito)