- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Beraksi 9 Kali Rekam Wanita Mandi, Pria Asal Jawa Barat Diamankan Polres Kulon Progo
Mengetahui direkam, korban kemudian membuka pintu kamar mandi namun pelaku sudah melarikan diri. Alhasil, korban berteriak sehingga membuat geger seisi kontrakan.
Para penghuni kontrakan yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan berhasil diamankan.
"Setelah dicek hp pelaku ditemukanlah beberapa foto dan video hasil rekaman saat korban mandi," ucap Dian.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita handphone milik pelaku sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Dian, aksi merekam video wanita mandi sudah dilakukan pelaku sebanyak 9 kali terhadap 3 orang perempuan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 atau pasal 9 jo pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Dihadirkan dalam rilis kasus, pelaku M mengaku iseng melakukan tindakan asusila tersebut.