Polres Kulon Progo saat gelar kasus, Kamis (7/12/2023)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Beraksi 9 Kali Rekam Wanita Mandi, Pria Asal Jawa Barat Diamankan Polres Kulon Progo

Kamis, 7 Desember 2023 - 13:52 WIB

Kulon Progo, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial MI (28) diamankan polisi di Kulon Progo, Yogyakarta setelah kepergok merekam perempuan yang sedang mandi.

Pelaku yang merupakan warga asal Garut, Jawa Barat diketahui telah melakukan aksinya sebanyak 9 kali.

Tindakan asusila itu terjadi pada 29 November lalu di sebuah rumah kontrakan wilayah Temon, Kabupaten Kulon Progo, DIY.

"Modusnya, pelaku merekam video menggunakan handphone yang dimasukkan di sela-sela bawah pintu kamar mandi," kata AKP Dian Poernomo, Kasat reskrim Polres Kulon Progo, Kamis (7/12/2023).

Dian menerangkan, kasus asusila terungkap ketika pelapor yang merupakan perempuan berinisial N (18) sedang mandi di kontrakannya.

Namun saat itu, perempuan asal Ngaglik, Kabupaten Sleman mengetahui ada yang akan merekam menggunakan handphone yang dimasukkan melalui sela-sela bawah pintu kamar mandi. 

Dengan kecurigaan tersebut, korban langsung membuka pintu dan mendapati ada seorang pria dibalik pintu tersebut. Rupanya, pria itu adalah M yang merupakan rekan kerja korban yang sama-sama tinggal di rumah kontrakan tersebut.

Mengetahui direkam, korban kemudian membuka pintu kamar mandi namun pelaku sudah melarikan diri. Alhasil, korban berteriak sehingga membuat geger seisi kontrakan.

Para penghuni kontrakan yang mendengar teriakan korban langsung mengejar pelaku dan berhasil diamankan. 

"Setelah dicek hp pelaku ditemukanlah beberapa foto dan video hasil rekaman saat korban mandi," ucap Dian.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita handphone milik pelaku sebagai barang bukti.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Dian, aksi merekam video wanita mandi sudah dilakukan pelaku sebanyak 9 kali terhadap 3 orang perempuan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 atau pasal 9 jo pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Dihadirkan dalam rilis kasus, pelaku M mengaku iseng melakukan tindakan asusila tersebut.

"Awalnya iseng (merekam video) sejak November," kata pelaku. 

Dari pengakuan pelaku, video yang telah direkam tidak sebarluaskan melainkan untuk koleksi pribadi. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral