- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Televisi Digital di DIY Tumbuh Pesat, KPID Dorong Masyarakat Terlibat Aktif dalam Pengawasan
Yogyakarta, tvOnenews.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan penyiaran seiring peralihan televisi analog ke digital.
Karena dalam program Analog Switch Off (ASO), jumlah lembaga penyiaran semakin meningkat.
"Sebelum ada ASO, di DIY terdapat 18 siaran televisi analog. Kemudian pasca ASO, jumlahnya melonjak jadi 38 stasiun televisi digital. Belum lagi 37 radio LPS, 1 LPPL, 4 LPP serta 25 radio komunikasi," kata Agnes Dwirusjiyati, Plt Ketua KPID DIY, Kamis (14/12/2023).
Sebagaimana diketahui, KPID DIY sukses mengawal jalannya peralihan siaran televisi analog ke digital melalui program ASO yang dilaksanakan secara nasional pada 2 November 2022 sesuai amanat UU Cipta Kerja Tahun 2020.
Untuk mendukung penyiaran sehat dan berkualitas, KPID DIY selama ini sudah menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga, instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Hal tersebut menjadi amanat Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan penyiaran khususnya terkait konten lokal serta penguatan Keistimewaan Yogyakarta.
"Kerjasama yang dibangun KPID DIY dengan sejumlah stakeholder seperti penguatan konten lokal dengan Dinas Kebudayaan DIY, Dinas Pariwisata DIY serta Paniradya Keistimewaan DIY." ucap Agnes.
Selain itu, juga terkait ceramah dan siaran keagamaan dengan Kanwil Kemenag DIY serta pengawasan obat dan makanan bersama BPOM maupun Dinas Kesehatan DIY hingga Diskominfo DIY terkait literasi media bagi masyarakat. Termasuk kerjasama dengan banyak perguruan tinggi di DIY diharapkan meningkatkan kualitas penyiaran," lanjutnya.
Pada periode ini, KPID DIY juga sukses menyelenggarakan Anugerah Penyiaran DIY pada September 2022.
Dalam kesempatan tersebut, KPID DIY memberikan sejumlah penghargaan dari beragam kategori kepada lembaga penyiaran baik radio dan televisi yang sudah menghadirkan tayangan berkualitas sesuai kaidah regulasi penyiaran baik UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, Standar Program Siaran (SPS), pedoman perilaku penyiaran (P3) maupun Perda DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan penyiaran.
KPID DIY juga berhasil menyabet penghargaan KPID Inovatif dan kolaboratif dalam ajang Malam Anugerah KPI 2023 pada 29 November lalu.
Penghargaan diterima langsung oleh Korbid Kelembagaan KPID DIY, Hazwan Iskandar Jaya.
"Penghargaan ini menjadi kebanggan bagi kami. Sekaligus persembahan KPID DIY di akhir masa periode 2020-2023 bagi semua pihak mulai Gubernur DIY, Pemda DIY, DPRD DIY, OPD serta masyarakat yang selama ini mendukung hadirnya penyiaran sehat," ucap Agnes. (scp/buz)