Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Sumber :
  • Tim tvOne - Tim tvOne

Kasus Perusakan Baliho Anies-Muhaimin di Yogyakarta, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilu

Jumat, 5 Januari 2024 - 13:08 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Kasus perusakan baliho capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Gapura Suronatan, Jalan Agus Salim, Kota Yogyakarta telah diputuskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta.

Bawaslu Kota Yogyakarta menyatakan, kasus perusakan baliho Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum.

Kesimpulan Bawaslu tersebut berdasarkan hasil kajian hukum di internal Bawaslu Kota Yogyakarta terhadap laporan dugaan pidana pemilu terkait aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon AMIN di Kota Yogyakarta itu.

"Belum bisa masuk ke unsur pidana pemilu sehingga kemarin kami sampaikan ke pelapor bahwa tidak bisa ditindaklanjuti di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala, Kamis (4/1/2024).

Andie mengatakan Pasal 280 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa pihak-pihak yang dapat dijerat pidana pemilu terkait perusakan APK meliputi tiga unsur yakni pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye.

Sementara, dalam kasus perusakan baliho AMIN di Kota Yogyakarta, menurut dia, seorang terduga pelaku perusakan yang dilaporkan tidak termasuk dari tiga unsur tersebut sehingga belum memenuhi syarat materiil.

"Kalau kemudian pelakunya tidak ada dalam kategori tiga ini kita tidak bisa menjerat," ujar dia.

Dia mengakui penindakan sulit dilakukan manakala perusakan dilakukan masyarakat umum yang bukan bagian pengurus partai, tim kampanye, atau tidak tergabung dalam tim relawan yang didaftarkan di KPU.

"Ini yang menjadi sulit karena regulasinya memang seperti itu. Kalau kami menabrak regulasi, kami yang justru salah," ucap Andie.

Dengan alasan itu pula, kasus perusakan APK tersebut tidak dapat ditindaklanjuti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu Kota Yogyakarta, kepolisian, serta kejaksaan setempat.

"Kalau kajian hukumnya tidak bisa masuk (unsur pidana pemilu) ya hanya berhenti di kajian, tidak bisa diproses di Gakkumdu," tutur Andie.

Dia menilai kasus perusakan APK tersebut bisa saja dilaporkan ke kepolisian apabila dinilai terdapat unsur pidana umum.

"Mungkin bisa tapi kan biasanya nanti di kepolisan, karena kaitannya APK biasanya akan dilempar ke Gakkumdu," kata dia.

Sebelumnya, video yang memperlihatkan aksi perusakan APK berupa baliho pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) viral di media sosial X.

Dalam video berdurasi 25 detik yang diunggah akun X @teguhsd itu, tampak seorang pria merusak APK capres-cawapres nomor urut 1 dengan cara menyobek.

Sesuai keterangan pada unggahan itu, kejadian berlangsung pada Selasa (26/12) pukul 08.15 WIB di Gapura Suronatan, Jalan Agus Salim, Kota Yogyakarta. (ant/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
03:04
03:16
05:48
13:01
07:14
Viral