Ilustrasi.
Sumber :
  • ANTARA

KPU Bantul Perpanjang Layanan Pindah Memilih karena Tugas Khusus Hingga 7 Februari 2024

Senin, 15 Januari 2024 - 12:42 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Layanan pindah memilih pada Pemilu 2024 bagi mereka yang memiliki tugas khusus, diperpanjang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga maksimal H-7 sebelum pemungutan suara atau 7 Februari 2024.

Hal ini dikarenakan tahapan pemungutan suara dan dilanjutkan penghitungan suara di TPS digelar secara serentak pada 14 Februari 2024.

"Untuk layanan pindah memilih ada yang masih dibuka sampai H-7, yang itu dikarenakan ada tugas khusus, jadi dia tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat asal karena ada tugas khusus dari instansinya," kata Ketua KPU Bantul Joko Santosa di Bantul, Minggu.

"Alasan tugas khusus itu misalnya, ada pemilih dari perusahaan media bertugas untuk liputan di TPS desa lain pada 14 Februari, nah yang seperti itu bisa mengajukan pindah memilih dilayani sampai H-7 pemungutan suara," lanjutnya.

Selain alasan tugas khusus, Joko menjelaskan, layanan pindah memilih hingga H-7 Pemilu itu juga dikarenakan sakit, tertimpa bencana dan menjadi tahanan.

Syarat untuk pengajuannya adalah dengan kartu tanda penduduk elektronik KTP el, dan bukti dukung pindah memilih.

Meski demikian, lanjut Joko, pemilih yang bisa mengajukan pindah memilih juga harus terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) asal.

Pengajuan pindah memilih bisa mendatangi sekretariat PPS tingkat desa atau PPK kecamatan terdekat atau kantor KPU Bantul.

Sedangkan untuk layanan pindah memilih karena pindah domisili, kemudian tugas belajar bagi mahasiswa luar daerah yang menempuh pendidikan tinggi di Bantul misalnya, katanya dilayani maksimal sampai 15 Januari 2024.

"Untuk layanan ini kita membuka posko pojok DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) di masing masing kampus, layanan dibuka sampai 15 Januari, data terakhir telah terkumpul sekitar lima ribuan pemilih yang sudah masuk DPTb," katanya.

Dia mengatakan, nantinya pemilih yang masuk DPTb karena pindah memilih ini akan mendapatkan surat suara yang disesuaikan dengan daerah asal, kalau dari luar DIY, misalnya tentu hanya mendapatkan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). (ant/buz)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral