- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Polisi Tetapkan Guru Konten Kreator di SD Swasta Yogyakarta Sebagai Tersangka Pencabulan
Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta akhirnya menetapkan JL, guru konten kreator Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap siswanya.
Penetapan pria usia 24 tahun itu setelah yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
"Dari pendalaman, tersangka mengakui perbuatannya," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Senin (15/1/2024).
Dia menerangkan, pengungkapan kasus setelah unit PPA menerima laporan dari masyarakat. Pelaporan dilakukan oleh perempuan inisial SI (41) warga Sleman pada 8 Januari lalu. Dugaan pencabulan dilakukan oleh oknum guru di sekolah swasta terhadap 15 orang siswanya.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 20 orang saksi. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mendapati 5 orang anak yang memenuhi unsur dugaan pencabulan.
Terdiri dari 4 orang laki-laki dan 1 perempuan dengan rentang usia 11-12 tahun. Pencabulan terjadi sejak 1 Agustus-Oktober 2023 saat jam sekolah di sekitar lingkungan sekolah.
"Modus tersangka yang sebagai guru mendekati, berbincang akrab dengan korban kemudian tiba-tiba melakukan perbuatan cabul. Tersangka memegang bagian tubuh dari siswa tersebut," ucapnya.
Dari pengakuan tersangka, kata Aditya, yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap siswanya secara spontanitas. Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus ini.
"Karena ada sedikit pengancaman banyak bujukan. Termasuk akan dilakukan pendalaman terhadap tersangka apakah punya kelainan," ujarnya.
Kemudian pada Jumat (12/1/2024), Satreskrim Polresta Yogyakarta mencari keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan di rumahnya wilayah Sleman.
Lalu dilakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan negara pada Sabtu (13/1/2024).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah pisau, 5 stel pakaian milik korban, dan 1 unit HP. Kepolisian juga akan melakukan visum terhadap para korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 jo pasal 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 Miliar. (scp/buz)