Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Ikut Nyoblos di Pemilu 2024, KPU DIY Sampaikan Tata Cara Pencoblosan untuk ODGJ

Kamis, 18 Januari 2024 - 16:56 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Penyandang disabilitas termasuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) mendapatkan hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya dalam pesta demokrasi mendatang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendata 30.503 penyandang disabilitas dengan berbagai jenis yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Rinciannya, disabilitas fisik 12.996 pemilih, intelektual 1.553 pemilih, mental 9.304 pemilih, sensorik wicara 2.603 pemilih, sensorik rungu 1.178 pemilih dan sensorik netra 2.869 pemilih.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU DIY, Sri Surani menyampaikan, KPU DIY berkoordinasi dengan para pendamping di tiap desa pada saat pencoblosan. Pendamping disini merupakan mereka yang biasa mendampingi ODGJ dalam kesehariannya.

Sekaligus mengimbau mereka untuk membawa obat yang biasa dikonsumsi. Langkah ini sebagai upaya antisipasi ODGJ apabila mengalami tantrum sewaktu-waktu.

"Sehingga pendamping tahu kapan yang didampingi mengalami tantrum. Dan apa yang harus dilakukan sudah tahu," ucapnya dihubungi, Kamis (18/1/2024).

Dalam bimbingan teknis, KPU DIY juga menekankan kepada Kelompok Penyelanggara Pemunguta Suara (KPPS) bisa membantu pemilih khususnya ODGJ dan penyandang disabilitas.

Pemilih dengan status ODGJ dan disabilitas bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sama dengan pemilih pada umumnya. 

Kecuali mereka yang ada di panti rehabilitasi akan disediakan TPS khusus seperti di Kabupaten Sleman.

Sedangkan, bagi yang tidak terdaftar di panti bisa di TPS reguler terdekat domisili seperti dulu saat petugas pantarlih melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit).

"Kalau ODGJ yang di jalan kita tidak tahu apakah dulu pada waktu pendataan pemilih oleh pantarlih kami masih berada di rumah atau panti. Tinggal rekomendasi dokter. Sekarang tidak tahu seberapa banyak ODGJ di jalan tapi prinsipnya kalau dia dulu pernah terdaftar sudah diidentifikasi punya hak pilih," tuturnya.

Terpisah, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi melanjutkan, meski terdaftar dalam DPT namun pada saat 14 Februari mendatang ODGJ tersebut tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS tidak masalah. Serta tidak perlu diwakilkan oleh pihak keluarga.

Namun jika memungkinkan utamanya ada surat keterangan dokter.

Untuk menghindari intervensi kandidat yang akan dipilih, semua pendamping harus mengisi formulir C pendamping. Serta surat pernyataan untuk menjaga kerahasiaan dan bisa meminta siapapun untuk menjadi pendamping baik KPPS, saudara, suami maupun yang lainnya. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:03
01:39
01:46
05:50
01:18
07:15
Viral