- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Soal Aktivitas Presiden di Yogyakarta, Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Terjebak di Posisi Tidak Netral
Dengan demikian, lanjutnya, kehadiran Jokowi dalam berbagai acara peresmian juga Harlah ke-1001 Nahdlatul Ulama (NU) yang rencananya berlangsung Rabu (31/1/204) besok akan dipandang sebagai kegiatan presiden sebagai seorang kepala negara bukan juru bicara paslon 02.
Disinggung mengenai KPU yang menyatakan Jokowi berhak ikut kampanye asalkan izin ke Presiden Jokowi, Gugun menyebut aturan itu jelas tidak masuk akal.
Karena sekali lagi, presiden dalam hal ini sebagai pembina Aparatur Sipil Negara (ASN) tertinggi. Kalau ASN di tingkat desa, kecamatan harus netral kemudian guru dan PNS lainnya harus netral masak presiden tidak netral. Sehingga menurutnya aturan itu harus dikaji ulang.
"Akan tetapi, kita justru punya bahan bahwa UU Pemilu ke depan harus tegas mengatur netralitas atau ketidakberpihakan Presiden," ujar Gugung.
Apalagi pada Senin (29/1/2023) ini, Jokowi bertemu dengan Capres 02, Prabowo Subianto untuk meresmikan Graha Utama Akademi Militer Magelang di Jawa Tengah. Jokowi dan Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut juga terlihat makan bakso berdua dalam satu meja.
Gugun yang merupakan Direktur Lex Humana Institute menyebut, jika melihat seorang presiden yang aktif dan tidak cuti atau mengundurkan diri, dan menggunakan fasilitas negara namun yang bersangkutan punya agenda untuk bertemu dengan salah satu paslon yang maju berkontestasi dalam masa kampanye jelas menunjukkan tidak netralnya.
Pemilu dalam hal ini pilpres menjadi kehilangan prinsip pemilu yang berkeadilan. Kalau fasilitas-fasilitas kenegaraan sudah digunakan atau diarahkan untuk mengintervensi kampanye seorang capres-cawapres.