Sutan Syafardi Piliang, kuasa hukum MSH saat ditemui Polda DIY, Rabu (7/2).
Sumber :
  • tvOnenews - Nuryanto

Mantan Penjahit Keluarga Laporkan Majikan ke Polisi, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Tak Tahu Terima Kasih

Rabu, 7 Februari 2024 - 19:05 WIB

tvOnenews.com - Sutan Syafardi Piliang, kuasa hukum tersangka MSH, 43, yang tersandung kasus dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual merespsons awal mula kronologi kasus yang mejerat kliennya itu. Kasus yang melibatkan mantan penjahit keluarga sebagai korban dengan inisial E itu disebut tidak tahu berterima kasih lantaran sudah dibantu oleh tersangka tetapi malah dilaporkan ke polisi.

Syafardi menjelaskan, perkenalan MSH dengan korban E bermula pada 2012 lalu. MSH yang berstatus sebagai seorang pengusaha kerap langganan menjahit di tempat E. Setelah lama mengenal E, MSH akhirnya menjadikan warga Gunungkidul itu sebagai penjahit keluarga dan mendapat kepercayaan dari anggota keluarga lainnya.

Beberapa lama kemudian E meminta permohonan modal kepada MSH untuk bisnis jual beli kendaraan roda empat bekas. Syafardi menyebut, E bahkan memohon-mohon kepada kliennya agar diberikan modal untuk memulai usaha itu. Lantaran sudah percaya, MSH lantas memberikan sejumlah uang kepada E untuk menjalani usahanya dengan kesepakatan bagi hasil tertentu. Hanya saja dalam perjalanannya E tidak transparan dalam bisnis itu.

"Total jumlah uang yang diberikan kepada E mencapai Rp1 miliar lebih. Namun saat diminta transparansi terkait usaha itu justru pelapor sering berkelit," ujarnya, Rabu (7/2/2024).

Lantaran merasa dirugikan, MHS lantas menagih kepada E soal bisnis yang dijalankannya itu. Namun E menjawab berbelit-belit dan terjadilah insiden seperti yang disebutkan pelapor berupa dugaan penyekapan, penganiayaan, dan kekerasan seksual yang kemudian dilaporkan ke Polda DIY. Kasus ini sempat mau diupayakan lewat restorative justice, tetapi E meminta ganti rugi sebanyak Rp10 miliar.

"Padahal sudah dianggap anak sendiri oleh klien kami. Tapi balasannya malah melaporkan pihak klien kami dengan dugaan yang tidak seharusnya," pungkas Dedi.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral