- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Resmi Jadi Tersangka, Sopir Bus Laka Maut di Bukit Bego Bantul Ditahan
Bantul, tvOnenews.com - Polisi akhirnya menahan pengemudi bus wisata yang terlibat kecelakaan tunggal di Bukit Bego, Kabupaten Bantul pada 8 Februari lalu.
Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan tiga orang penumpang.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, ada delapan orang yang sudah dimintai keterangan termasuk saksi ahli dan tersangka inisial AF (25) yang merupakan sopir bus wisata tersebut.
"Dari pemeriksaan ini, AF sudah ditetapkan tersangka pada Senin (19/2/2024) kemarin kemudian dilakukan penahanan," kata Jeffry saat dikonfirmasi Rabu (21/2/2024).
Jeffry menyampaikan, penetapan tersangka AF karena terbukti lalai dalam berkendara sehingga membahayakan nyawa orang lain. Sopir mengetahui bahwa kartu tanda uji kelaikan terhadap bus berplat E 7607 sudah tidak berlaku.
Namun demikian, ia tetap mengemudikan dan mengangkut rombongan wisata tujuan Puncak Pinus Becici dan Pantai Parangtritis.
Selain itu, ketika melanjutkan perjalanan menuju ke Pantai Parangtritis setelah berhenti menggunakan gigi perseneling kedua. Setelah melaju, kecepatan bus semakin kencang dari 40 km/jam hingga 60-70 km/jam. Kemudian bus lepas kendali dan terguling.