Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi ditemui saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Provinsi DIY, Senin (4/3/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

KPU DIY Jawab Isu Penggelembungan Suara PSI di Beberapa Wilayah

Senin, 4 Maret 2024 - 17:35 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menanggapi isu penggelembungan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang terjadi di beberapa wilayahnya.

Seperti yang diunggah oleh akun X atau dulunya dikenal Twiiter lewat akun @overgassedmk12, dugaan penggelembungan suara antara plano model C Hasil DPR dan aplikasi Sirekap terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), tersebar di Kabupaten Kulon Progo, Sleman dan Gunungkidul.

"Intermezzo bentar, di Kabupaten Sleman, PSI mendapatkan suara terbanyak di Kecamatan Depok. Selama mencocokan antara angka yang tertera di web KPU dengan C Hasil, rata-rata angkanya benar dan sesuai. Tapi waktu mencocokan di daerah yang jauh dari kota, banyak yang tidak sesuai," tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut viral dan mendapatkan komentar dari beberapa netizen.

Terkait isu tersebut, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menjelaskan, selisih suara kemungkinan terjadi ketika pembacaan plano dalam aplikasi Sirekap. Maka dari itu, KPU beberapa waktu lalu menghentikan penghitungan suara di tingkat kecamatan untuk pembersihan.

"Sirekap itu kan membaca perolehan yang ada di Plano. Pembacaan ini ada yang salah, misalkan 0 keluarnya 88. Itu yang dilakukan beberapa waktu lalu dilakukan perbaikan oleh KPU. Sehingga angkanya disesuaikan dengan yang ada di plano," tuturnya ditemui saat rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat Provinsi DIY, Senin (4/3/2024).

Shidqi menyampaikan, KPU yang wilayahnya terjadi dugaan penggelembungan suara partai telah mengklarifikasi isu tersebut tidak benar.

"Dan itu sudah ditunjukkan oleh KPU Kabupaten yang sempat dituduhkan (penggelembungan suara PSI) di TPS tertentu itu, tidak ada. Ketika dicek hasil pemilu di formulir D maupun C di wilayah bersangkutan sesuai semua," ucapnya.

Bahkan, plano dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan dibuka satu per satu. Kemudian, dicocokkan dengan C salinan yang dipegang oleh saksi peserta pemilu maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sehingga yang menjadi acuan adalah hasil plano manual secara berjenjang dari tingkat kecamatan. Serta disaksikan oleh saksi peserta pemilu, panwaslu, panwascam dan Bawaslu.

Diprediksi, selisih suara itu terjadi sebelum ada perbaikan data dari KPU masing-masing wilayah.

"Ya bisa jadi. Karena beberapa data di Sirekap masih belum 100 persen valid. Ketika kemarin ada yang salah, ada sebagian yang diperbaiki tapi ada sebagian yang belum. PPK fokus pada rekap di tingkat kecamatan lalu kabupaten yang telah melalui rapat pleno terbuka," kata Shidqi.

Di lokasi yang sama, Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib mengakui, ada banyak data anomali dalam Sirekap. Akan tetapi, pihaknya sudah meminta adanya penelusuran dan sudah dibersihkan oleh KPU.

Najib menyebut, rekap yang akuntabel adalah rekap manual karena bisa dikroscek dan dikoreksi ketika ada kesalahan. Menurutnya, Sirekap bukan cara bagi penyelenggara pemilu untuk mengetahui hasil resmi tapi alat bantu menunjukkan proporsi perolehan suara.

"Itulah pentingnya rekap manual, yang akan mengoreksi hasil Sirekap yang salah di level kecamatan," ucapnya.

Prinsipnya, Bawaslu akan mengawal kemurnian suara rakyat pada pemilu serentak 2024. 

"Gak boleh ada suara yang bergeser 1 suara sekalipun. Namanya rekap harus presisi. Siapa dan berapapun yang diperoleh harus dihitung secara cermat dan benar. Tidak ada permakluman terkait pergeseran suara baik antar calon dalam satu parpol bahkan antar parpol," pungkasnya. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral