Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polisi Tetapkan Penghuni Kos di Kotabaru Yogyakarta sebagai Tersangka Pembunuhan Fara Diansyah

Jumat, 8 Maret 2024 - 10:24 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan Henry Mohammad Ramdan (30) sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Fara Diansyah.

Jasad gadis berusia 23 tersebut ditemukan membusuk di indekos yang dihuni oleh Henry di Kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta pada 24 Februari lalu.

Meski saat ini statusnya masih buron, pria asal Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, telah mengakui perbuatannya tersebut.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengatakan, Henry mengaku telah membunuh gadis asal Pedukuhan Jaban, Tridadi, Kabupaten Sleman kepada temannya saat pelaku mengunjungi orang tuanya di Bandung.

Dari keterangan temannya itulah polisi kemudian menetapkan Henry sebagai tersangka.

"Ketika pulang ke Bandung, H bertemu temannya dan mengaku telah membunuh korban. Kemudian temannya langsung kaget dan berusaha menenangkan. Kemudian H pergi tapi temannya tidak tahu keberadaannya (H)," ungkapnya, Jumat (8/3/2024).

Terkait hubungan antara Henry dan Fara, kata Aditya, masih dalam penyelidikan polisi.

"Masih dalam ranah penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan. Nanti kalau pelaku sudah terungkap dan tertangkap kami sampaikan," ucapnya.

Hingga saat ini, pelaku berstatus buron sehingga keberadaannya masih dalam pelacakan polisi. Selain itu, ponsel yang bersangkutan sampai saat ini juga mati. Hal ini yang kemudian sulit untuk melacak keberadaan korban.

"Handphone pelaku off," kata Aditya.

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menemukan barang bukti baru berupa ponsel milik korban yang sempat hilang.

Namun beberapa hari lalu, ponsel korban sempat aktif. Ketika dilacak, ponsel tersebut diketahui masih berada di wilayah Kota Yogyakarta. Ponsel korban ditemukan oleh petugas kebersihan di bak sampah sekitar lokasi kejadian.

"Jadi ketika petugas kebersihan tengah mengambil sampah di bak sampah di Krasak itu menemukan ponsel. Karena tidak ada yang merasa kehilangan, ponsel itu dihidupkan," kata AKP MP Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Kota Yogyakarta dihubungi, Kamis (7/3/2024).

Selain ponsel, juga menemukan celana milik Henry saat penggeledahan di rumahnya Bandung. Di celana tersebut, ada bercak darah yang diduga milik korban.

Selanjutnya, polisi menyita kedua barang bukti tersebut untuk dibawa ke laboratorium forensik. Juga telah memeriksa 13 orang saksi sampai saat ini. (scp/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral