- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Tersangka Pembunuhan Fara Diansyah di Indekos Kotabaru Dibekuk Polisi di Cicalengka Bandung
Yogyakarta, tvOnenews.com - Jajaran Direskrimum Polda DIY akhirnya berhasil membekuk Henry Mohammad Ramdan (30), tersangka pembunuhan Fara Diansyah pada 25 Februari lalu.
Gadis berusia 23 tahun tersebut dihabisi nyawanya dan ditemukan membusuk di indekos yang dihuni tersangka di Kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta.
Direskrimum Polda DIY, Kombes FX. Endriadi mengatakan, polisi berhasil menangkap tersangka di Cicalengka Kulon, Bandung atas kerjasama dengan Direskrimum Polda Jawa Barat.
"Akhirnya pada Rabu (13/3/2024) lalu, tersangka berhasil diamankan," katanya, Jumat (15/3/2024).
Endriadi menyampaikan, penangkapan tersangka bersamaan satu unit kendaraan matic dengan nomor polisi AB 2847 XY. Motor milik korban tersebut ditemukan polisi di tempat penitipan motor depan Stasiun Cicalengka.
Barang lainnya yaitu sebuah anak kunci warna silver dengan logo Honda warna biru, satu buah jas hujan warna hijau army bertuliskan AKULA warna putih yang terdapat di dalam jok motor korban. Serta tiga buah plat nomor AB 2847 XY dan sebuah kacamata ditemukan di semak-semak yang berada di Jalan Curug Cinulang, Kecataman Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Tersangka HMR telah dibawa ke Polda DIY untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kemudian diserahkan ke Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut," ucap Endriadi.