Rilis kasus peredaran narkoba di Polresta Yogyakarta, Rabu (27/3/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Polresta Yogyakarta Ungkap Peredaran Sabu dan 69.152 Butir Obaya Lewat Medsos, Amankan 13 Tersangka

Rabu, 27 Maret 2024 - 15:09 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta mengungkap peredaran narkoba melalui media sosial (medsos). 

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita puluhan ribu butir narkoba dan mengamankan 13 tersangka.

"Temuan itu kami ungkap mulai dari 22 Februari - 23 Maret 2024," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta saat rilis kasus, Rabu (27/3/2024).

Kurang lebih sebulan, ada 13 kasus dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 0,02 gram, psikotropika jenis Alprazolam dan Riklona 45 butir serta obat berbahaya (obaya) jenis pil Yarindo 69.152 butir.

Kemudian ada 13 orang tersangka berjenis kelamin laki-laki yang diamankan di beberapa wilayah Yogyakarta dan satu di Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, belasan tersangka dijerat berbagai pasal. Untuk inisial LDS, ADW, FP, ZR dan RDK dijeral pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 atau pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 2 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar rupiah.

Selanjutnya, inisial MTF, ASP, AN, DN dan SHA dijerat pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Kemudian, inisial RDS dan MRH disangkakan pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan benda Rp 100 juta rupiah.

Lalu inisial CBS dijerat pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. 

Juga pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. Serta pasal 62 UU RI Nomor 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah menambahkan, 13 tersangka yang ditangkap dari berbagai jaringan.

Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta terus mengungkap kasus terkait obaya karena peredarannya sangat besar khususnya di wilayah Yogyakarta. 

Ia melanjutkan, rata-rata pengungkapan kasus dari medsos. Mereka mempromosikan atau mencari pelanggan lewat medsos satu di antaranya Facebook.

"Beberapa akun facebook yang kita buka fake account, tidak memunculkan data diri tapi disitu memasarkan beberapa jenis obat. Mainnya lewat inbox setelah pelanggan kirimkan uang nanti barang dikirim," terangnya.

"Sehingga dia (pembeli) tidak bertemu langsung. Jadi menitipkan alamat nanti dikirim. Tidak ada pertemuan antara pembeli dan penjual," sambung Ardiansyah. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral