Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih.
Sumber :
  • ANTARA

Pemkab Bantul Terbitkan Edaran Mobil Dinas Tidak Boleh Digunakan untuk Mudik Lebaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:46 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan mobil dinas saat lebaran 2024 ini.

Dalam edarah tersebut menekankan, kendaraan operasional dinas dan aset aset daerah lainnya tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik atau pulang ke kampung halaman pada Lebaran 2024.

Mobil dinas atau kendaraan dinas lainnya saat musim hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah hanya boleh digunakan untuk keperluan menjalankan tugas bila memang saat libur keagamaan mendapat pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.

"Sebentar lagi kan Lebaran, dan aparatur sipil negara (ASN) biasanya mudik bagi yang rumahnya di luar Bantul, maka kita sudah memberikan surat edaran bahwa aset aset daerah, mobil-mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik," kata Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Rabu (27/3/2024).

"Selain itu, tidak boleh digunakan untuk mudik bagi pribadi-pribadi ASN. Kebijakan ini jelas dan ini sesuatu yang biasa biasa saja, bahkan kebijakan sudah berulang ulang kita terapkan di Kabupaten Bantul," lanjutnya.

Abdul Halim mengatakan, terdapat sanksi atau konsekuensi bagi ASN maupun pejabat daerah yang melakukan pelanggaran edaran terkait mobil dinas tidak untuk mudik Lebaran, sanksi disesuaikan dengan tingkat ketidakdisiplinan aparatur pemerintah itu.

"Kalau ada pelanggaran sanksinya di dalam edaran itu ada, sanksinya mulai dari teguran sampai sanksi peringatan dan sanksi sanksi administrasi yang lain tergantung berat rendahnya pelanggaran," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bantul Isdarmoko mengatakan, selama ini terkait larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik, para ASN dan pejabat sudah memahami, karena kebijakan tersebut berlaku setiap tahun, dan pemerintah tidak mempersoalkan ketika hanya dipakai untuk beribadah.

"Semuanya memahami, kalau seandainya kendaraan dinas dipakai ketika keluarga pada ngumpul kemudian digunakan untuk sholat Ied di lapangan, saya kira bisa dimaklumi, untuk hal hal kecil seperti itu kita tidak mempermasalahkan," jelas Isdarmoko.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral