Ilustrasi - Pekerja menghitung uang tunjangan hari raya (THR).
Sumber :
  • ANTARA

Sebanyak 18 Perusahan Diperiksa Disnakertrans DIY Terkait Pembayaran THR

Kamis, 4 April 2024 - 21:02 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memeriksa 18 perusahaan yang diadukan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024.

18 perusahaan yang diadukan terkait THR tersebar di Kota Yogyakarta 5 perusahaan, 7 di Kabupaten Sleman, 3 di Kabupaten Bantul, 2 di Kabupaten Kulon Progo, dan satu Kabupaten Gunungkidul.

"Pengawas sudah kami turunkan sejak tadi pagi. Kami sudah turunkan untuk 18 perusahaan yang diadukan sampai hari ini," kata Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Disnakertrans DIY, Amin Subargus, di Yogyakarta, Kamis (4/4/2024).

Sebagian besar perusahaan tersebut diadukan karena tidak membayarkan THR secara penuh sesuai ketentuan.

"Sebagian besar membayar tetapi kurang, tidak sesuai ketentuan. Kalau tidak dibayar sama sekali mungkin sedikit, hanya satu atau dua perusahaan saja," kata dia.

Apabila setelah pemeriksaan tersebut perusahaan kemudian bersedia memenuhi pembayaran THR, dia meminta para pekerja mau mencabut aduannya.

"Kalau sudah dibayar kita minta pengaduannya dicabut dan itu harus ada bukti pembayarannya," ujar dia.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral