- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Warga Yogyakarta Dilarang Nyalakan Petasan saat Takbiran, Polisi Akan Beri Sanksi Tegas
Yogyakarta, tvOnenews.com - Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma melarang warga Kota Yogykarta menyalakan petasan saat takbiran menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah. Hal ini karena dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Pihaknya telah memerintahkan kepada masing-masing Kapolsek untuk mengimbau warganya agar tidak bermain petasan.
"Jika ada yang membunyikan atau menyalakan (petasan), tentunya akan kami amankan dan kami proses sesuai pasal-pasal," tegas Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Selasa (9/4/2024).
Disampaikan Aditya, ada sekitar 700 personel gabungan diterjunkan baik dari Polresta Yogyakarta dan Polda DIY.
Mereka akan bertugas untuk mengamankan pelaksanaan takbiran, penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas.
Karena berdasarkan pemantauannya, kondisi lalu lintas di wilayah Yogyakarta mulai nampak adanya peningkatan mobilitas kendaraan pada H-1 lebaran.
"Kita juga disiapkan tim baik stasioner maupun mobile untuk keliling ke tempat yang rawan kejahatan jalanan sampai pagi hari pelaksanaan Salat Idul Fitri," ucapnya.
Terpisah, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo menegaskan, Pemerintah Kota Yogyakarta bersinergi dengan Polresta setempat untuk mengamankan jalannya takbiran.
Dalam rangka Idul Fitri, juga disiapkan 4 pos pengamanan di Tugu Pal Putih, Titik Nol Kilometer, Malioboro, Kebun Binatang Gembiraloka. Juga ada pos layanan Pemkot Yogyakarta di pintu barat Kepatihan yang merupakan gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri serta dilengkapi layanan kesehatan dan pemadam kebakaran.
"Kita ingin memastikan pos terpadu ini betul-betul nanti bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat," ucapnya.(scp/buz)