- ANTARA
1.313 Narapidana di DIY Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 14 di Antaranya Langsung Bebas
Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 1.313 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan remisi khusus pemotongan masa pidana pada Hari Raya Idul Fitri 2024.
Kepala Kanwil Kementerin Hukum dan HAM DIY Agung Rektono Seto menuturkan, pemberian remisi merupakan bagian apresiasi negara kepada para WBP yang telah mengikuti program pembinaan di lapas/rutan dengan baik.
"Remisi ini menjadi salah satu bentuk apresiasi atas kepatuhan para WBP dalam mengikuti pembinaan di lapas/rutan yang telah berjalan selama ini," kata Agung Rektono Seto dalam keterangan tertulis, Rabu (10/4/2024).
Agung menyebutkan dari total 1.313 warga binaan yang mendapat remisi, 14 di antaranya memperoleh remisi khusus (RK) 1 atau langsung bebas, dan 1.299 lainnya mendapat RK-2 atau pengurangan masa tahanan.
Dari seluruh narapidana tersebut, 231 orang merupakan narapida tindak pidana khusus yang terdiri atas 218 orang kasus narkotika, 9 orang (kasus korupsi), 1 orang (kasus pencucian orang), dan 3 orang (kasus ilegal logging).
"Pemasyarakatan ini mempunyai tanggung jawab untuk membina para WBP sehingga mereka menyadari kesalahan dan bisa kembali ke arah yang lebih baik. Nantinya ketika mereka bebas juga dapat mandiri serta diterima masyarakat," kata dia.
Agung mengimbau, remisi hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi WBP untuk terus berbenah menjadi insan yang lebih baik.
Proses pidana yang dijalani merupakan pembelajaran atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga diharapkan tidak terulang kembali di masa mendatang.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Agung Aribawa berpesan kepada seluruh WBP di DIY agar semangat dan ikhlas untuk terus mengikuti seluruh program pembinaan yang telah direncanakan.
"Program pembinaan yang dilakukan bertujuan agar saudara sekalian meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat," ujar dia. (ant/buz)