- tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Selama Libur Lebaran 2024, Ada 8 Balon Udara Terbang Liar di KKOP Bandara YIA
Kulon Progo, tvOnenews.com - Selama musim libur lebaran 2024, Airnav Indonesia mendapati laporan adanya 24 balon udara raksasa liar di Pulau Jawa.
Delapan di antaranya masuk ke Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Di Pulau Jawa, titik pelepasan belum diketahui, namun kemungkinan dari prediksi BMKG, dari barat Kulon Progo atau timur Kulon Progo," tutur Zainal Arifin Harahap, General Manager Airnav Indonesia Cabang Yogyakarta, Minggu (21/4/2024).
Terkait hal itu, Airnav Indonesia cabang Yogyakarta sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian Perhubungan untuk dilakukan penindakan.
Dikhawatirkan, penerbangan balon udara liar membahayakan operasional penerbangan. Berdasarkan laporan yang diterima Airnav, balon udara liar ditemukan pada ketinggian mulai 1.000 hingga 50.000 kaki.
Padahal, ketentuan menerbangkan balon udara sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada budaya masyarakat. Pun, mengatur sanksi bagi pelanggar yang dapat diancam pidana 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.
Kepala Stasiun Meteorologi Bandara YIA, Warjono menambahkan, kondisi angin bisa berubah-ubah ketika balon dilepaskan.
"Saat balon udara dilepaskan di wilayah yang aman, tidak menuju bandara namun ternyata kondisi angin berubah. Di lapisan atas, arah angin bisa dari barat kemudian di bawah bisa dari timur. Ketika (balon udara) terbang otomatis bergerak zig zag, bisa mengarah ke bandara sehingga berbahaya bagi penerbangan di YIA," terang Warjono.
Dengan demikian, ia mengimbau agar balon udara jangan dilepas namun ditambatkan.
Senada, General Manager AP I Bandara YIA, Ruly Artha mengimbau seluruh masyarakat khususnya di sekitar Bandara YIA agar tidak menerbangkan balon udara karena dikhawatirkan dapat mengganggu operasional penerbangan. (scp/ard)