Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Kejati DIY Eksekusi Uang Perkara Pidana Perpajakan Korporasi Senilai Rp 93 Miliar
Rabu, 24 April 2024 - 15:58 WIB
"Setelah dilakukan eksekusi selanjutnya uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," ucap Amiek.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Inteligen dan Penyidik Kanwil DJP DIY, Dwi Haryadi mengapresiasi kinerja tim eksekutor dari pidana denda tersebut yakni Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bantul.
"Kita apresiasi pengembalian uang atas perkara ini berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan pidana perpajakan tersebut. Semoga ke depan bisa lebih baik dan bisa memberikan efek jera dan masyarakat agar lebih patuh membayar pajak lagi," tandasnya.
Selanjutnya, akan ada eksekusi lagi untuk aset-aset yang akan diinventarisir agar pendapatan negara dapat dipulihkan. (scp/buz)