Muhammad Anshar Wahyuddin, Aspidsus Kejati DIY ditemui, Rabu (24/4/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Dugaan Korupsi Sekitar Rp 18 Miliar, Kejati DIY Naikkan Kasus PT Taru Martani ke Tahap Penyidikan

Rabu, 24 April 2024 - 16:16 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DIY telah menaikkan status kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Taru Martani ke tahap penyidikan.

Dalam waktu dekat, tim penyidik segera memanggil beberapa pihak untuk menjadi saksi dalam menentukan tersangka kasus ini.

"Kami sudah menangani perkara (dugaan kasus korupsi PT Taru Martani) itu. Mulai Senin (22/4/2024), sudah kita tingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya kami akan memanggil beberapa pihak untuk menjadi saksi," kata Muhammad Anshar Wahyuddin, Aspidsus Kejati DIY ditemui, Rabu (24/4/2024).

Sebelumnya, tim penyidik Kejati DIY telah melakukan penyelidikan. Kemudian meminta lebih dari 5 orang dari pihak PT Taru Martani dan pihak ketiga untuk dimintai keterangan. Setelah dapat minimal dua alat bukti, tim penyidik menaikkan kasus ke tahap penyidikan.

"Pemanggilan saksi akan mulai pekan depan," ucapnya.

Akan tetapi, Anshar masih enggan memberikan keterangan terkait kronologi kasusnya.

"Kami belum bisa memberikan keterangan karena penyidikan baru dimulai kemarin. Setelah memasuki transaksi baru kita sampaikan fraudnya seperti apa," ucap Anshar.

Namun, penyerahan kasus ini ke aparat penegak hukum karena terendus adanya kecurangan yang merugikan negara sekitar Rp 18 Miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY yang bergerak di bidang cerutu ini. 

Dihimpun dari berbagai sumber, kasus mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di PT Taru Martani. Pada periode 2022-2023 ada kas di PT Taru Martani yang diinvestasikan ke komoditi berjangka sekitar Rp 18 Miliar.

Namun investasi itu ternyata diatas namakan secara pribadi dengan alasan tidak bisa diatas namakan perusahaan. Investasi tersebut juga tidak pernah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2022 maupun 2023. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:14
01:41
00:54
09:38
07:39
01:28
Viral