Ilustrasi Pilkada Serentak 2024..
Sumber :
  • ANTARA

KPU Gunungkidul Buka Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Simak Cara Daftarnya

Rabu, 24 April 2024 - 21:26 WIB

Gunungkidul, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024.

Anggota KPU Kabupaten Gunungkidul Supami mengatakan, total kebutuhan PPK adalah 80 orang dimana jumlah PPK setiap kapanewon/kecamatan sebanyak lima orang.

"Hari ini, pendaftaran PPK sudah dibuka. Total kebutuhan PPK untuk Pilkada 2024 sebanyak 90 orang yang tersebar di 18 kapanewon," kata Supami, Rabu (24/4/2024).

Supami menjelaskan, pendaftar harus mengisi formulir daftar riwayat hidup, surat pendaftaran, dan surat pernyataan dapat diunduh di laman kab-gunungkidul.kpu.go.id. Kelengkapan dokumen dapat disampaikan ke KPU Kabupaten Gunungkidul mulai Rabu (24/4) hingga Senin (29/4).

Dokumen dalam bentuk digital tersebut dapat dikirim melalui siakba.kpu.go.id, sedangkan dokumen fisik dikirim paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis pada tanggal 6—8 Mei 2024.

"Calon pendaftar bisa langsung ke Kantor KPU Kabupaten Gunungkidul untuk informasi lengkapnya," jelasnya.

Menyinggung soal honor PPK, dia menyebutkan sama dengan honor PPK Pemilu 2024. Pada Pemilu 2024, ketua PPK mendapat honor Rp2,5 juta per bulan dan anggota sebesar Rp2,2 juta/bulan.

Honor tersebut diberikan per bulan sesuai anggaran di lampiran naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul dengan KPU dan badan pengawas pemilu (bawaslu) setempat.

Sementara itu, Kepala BKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan bahwa penyaluran dana hibah mengacu pada NPHD dua tahap. Dana hibah tahap kedua akan diberikan pada bulan Mei 2024.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral