Polisi menahan pria inisial AF (22) tersangka kasus dugaan penganiayaan latihan silat berujung maut di salah satu PTS Sleman pada 28 April lalu..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Latihan Silat Mahasiswa PTS di Sleman Berujung Maut, Pelatih Dijerat 7 Tahun Penjara

Rabu, 8 Mei 2024 - 16:51 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Satreskrim Polresta Sleman telah menahan tersangka yang menewaskan seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kabupaten Sleman saat latihan silat pada 28 April lalu.

Tersangka diketahui inisial AF (22), warga Ngemplak, Sleman yang merupakan pelatih korban.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, peristiwa nahas itu bermula ketika korban bersama tiga rekannya latihan silat di lapangan salah satu PTS yang berada di Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Latihan tersebut rutin dilaksanakan setiap Senin, Rabu dan Sabtu dengan pelatif AF. Saat itu, latihan diawali dengan doa dan pemanasan. Dilanjutkan dengan latihan teknik dan ditutup dengan istirahat sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah istirahat, diadakan kegiatan sambung atau kegiatan sparring antar siswa silat dengan cara menyalami lawan yang akan dipilih untuk sambung.

Pada malam itu, korban mengawali sambung dengan salah seorang siswa lainnya yang diwasiti oleh warga di luar dari lingkup silat kampus swasta tersebut.

Setelah semua siswa selesai melakukan sambung, wasit menawarkan kembali siapa yang akan melakukan sambung. Saat itu, korban berdiri dan menyalami pelaku yang merupakan pelatihnya untuk melakukan kegiatan sambung. 

Pada saat sambung inilah pelaku melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan. 

"Pelaku menendang dengan tendangan sabit atau C yang mengenai bagian perut korban dengan jarak 1 meter. Akibat tendangan ini, korban mengeluh sakit dan sambung dihentikan oleh wasit," kata Adrian saat rilis kasus di Polresta Sleman, Rabu (8/5/2024).

Saat itu, lanjut Adrian, sambung dilakukan tanpa dilengkapi alat pengaman dan adanya tim medis. Sehingga selesai sambung, korban pulang ke kosnya diantar oleh rekannya.

Keesokan harinya, ibu korban di Palembang menyuruh saudaranya yang tinggal di Yogyakarta untuk melihat keadaan korban. Karena laporan yang didapatkan, sakit di ulu hati yang dirasakan korban mengakibatkan yang bersangkutan tidak bisa berdiri. 

Saudaranya lalu menjenguk korban dan melihat kondisinya semakin menurun lalu membawa korban ke rumah sakit.

Setelah dilakukan pemeriksaan USG, didapati luka lebam di daerah usus besar dan halus korban. Kemudian, dokter mengambil tindakan operasi terhadap perut korban. 

Pasca operasi, korban dirawat di RS Sardjito hingga dinyatakan meninggal dunia pada 1 Mei lalu. Di hari itu juga, saudara korban membuat laporan ke pihak kepolisian.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari beberapa saksi yang ikut saat latihan. Malam harinya, pelaku tiba-tiba menyerahkan diri ke Polresta Sleman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

Dihadirkan saat rilis kasus, tersangka AF menyebut, latihan sambung untuk mengimplementasikan ilmu.

Saat pertandingan tersebut, dia mengakui telah memukul korban sekitar 10 kali gerakan. Namun, pukulan itu tidak dilakukan secara beruntun.

"Ada mungkin 10 kali gerakan. Tapi kan bukan satu tahap langsung 10 kali lebih itu saya nyerang. Misalnya ada jeda antara tendangan dan pukulan. Namanya teknik segala macam," paparnya.

Pada saat tendangan telak itulah yang kemudian menyebabkan korban kesakitan. Tendangan terakhir ini mengakibatkan korban jatuh. Selanjutnya dilakukan penanganan pertama dengan mengendorkan otot perut dan meminggirkan korban untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Dia juga mengaku sempat ke rumah sakit untuk mengecek kondisi korban dari sebelum sampai setelah operasi. Bahkan, dirinya sempat ke rumah duka utnuk mengecek kebenaran kabar korban meninggal dunia. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral