Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Soal Aturan Study Tour, Sekolah Negeri dan Swasta di Kota Yogyakarta Wajib Kantongi Surat Izin

Senin, 20 Mei 2024 - 17:07 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi sekolah yang hendak melaksanakan kegiatan study tour.

Namun ada sejumlah persyaratan yang lebih diperketat. Selain pemilihan moda transportasi juga surat izin yang harus dikantongi oleh sekolah.

Pengetatan ini imbas adanya kecelakaan yang dialami rombongan study tour sekolah di Subang, Jawa Barat yang menelan belasan korban jiwa beberapa waktu lalu.

"Pada prinsipnya Pemkot Yogya tidak melarang untuk study tour. Tapi syarat-syarat pemberlakuan study tour harus diperketat baik dari sisi urgensi harus dipertimbangkan," kata Singgih Raharjo, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Senin (20/5/2024).

Dalam hal ini, sekolah harus lebih selektif dalam memastikan moda transportasi yang digunakan laik jalan.

Jika ada keraguan, sekolah bisa berkonsultasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) maupun Dinas Pariwisata setempat. Kelaikan ini bisa dalam bentuk sertifikasi tour and travel atas armada yang digunakan.

Menurut Singgih, bus pariwisata dan bus AKAP punya SOP yang berbeda. 

"Saya kira sekolah ataupun perguruan tinggi yang akan menggunakan jasa tour and travel bisa cek secara detail kelengkapan jasanya maupun moda transportasinya," ucapnya.

Beberapa waktu lalu, Pemkot Yogyakarta bersama Dinas Perhubungan dan polresta setempat juga melakukan pengecekan di penghentian bus baik Senopati dan Ngabean untuk memastikan bahwa kendaraan yang sampai disini benar-benar layak jalan.

Sekaligus mengingatkan kepada penyelenggara tour and travel yang masuk ke Kota Yogyakarta.

Sekretaris Disdikpora Kota Yogyakarta, Tyasning Handayani Shanti menambahkan, sekolah yang hendak melaksanakan kegiatan study tour diwajibkan mengantongi surat izin. Kebijakan berlaku bagi sekolah negeri maupun swasta.

"SOP-nya harus izin. Selama ini yang minta izin dari sekolah negeri tapi kemarin kita sudah rapatkan untuk sekolah swasta harus izin tidak pemberitahuan," tegasnya.

Selain itu, Disdikpora Kota Yogyakarta juga memberikan arahan bagaimana harus memilih moda transportasi yang aman. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:01
03:25:03
04:20
03:04
02:34
01:10
Viral