- Tim tvOne - Andri Prasetyo
Polda DIY Gagalkan Peredaran 7,5 Kilogram Ganja, Lima Pengedar Ditangkap
Sleman, DIY - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menggagalkan peredaran ganja seberat 7,5 kilogram. Polisi mengamankan lima orang pelaku yang berperan sebagai pengedar.
Kelima orang tersangka yang diringkus Polda DIY adalah RD (24) warga Medan, DD (18) warga Sleman, BM (19) warga Deli Serdang, MA (51) warga Bandung, dan AS (38) warga Bogor.
Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan kelima pelaku merupakan jaringan lintas provinsi.
"Jadi ini masih terus kami kembangkan. (Mereka) Jaringan Medan-Bandung-Bogor-Yogyakarta," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (5/1/2022).
Menurut Bakti, pengungkapan ini berawal dari penangkapan 3 orang pelaku pada 21 Desember 2021. Setelah itu, polisi mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap 2 tersangka lainnya.
Ganja itu didapat dari Medan dan rencananya mau diedarkan ke daerah Bali. Namun belum sempat beredar, para pelaku keburu ditangkap di rumah kos daerah Pringwulung, Depok, Sleman.
"Jadi ini memang (ditangkap) satu hari menjelang Natal. Memang ini dipersiapkan untuk Natal dan Tahun Baru," katanya.