Tersangka Pengedar Ganja Dihadirkan Saat Rilis Kasus di Mapolda DIY, Rabu (5/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Polda DIY Gagalkan Peredaran 7,5 Kilogram Ganja, Lima Pengedar Ditangkap

Rabu, 5 Januari 2022 - 15:09 WIB

Dijelaskan Bakti, para tersangka tidak saling mengenal satu sama lain. Profesinya juga beragam dan kerap berpindah-pindah tempat.

"Jadi yang tertangkap di Bandung dan Bogor itu belum saling kenal hanya diarahkan menuju ke tersangka-tersangka tersebut. Ini kebanyakan petualang seperti backpacker seperti pendaki gunung, vespa komunitas, pecinta alam, jadi mereka tidak saling kenal, baru saja kenal," terangnya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti menjelaskan, tersangka RD mendapat ganja dengan cara memesan dari Mr X sebanyak 10 kg. Mr X sendiri hingga saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun sasaran peredaran kebanyakan dari kalangan mahasiswa dan anak jalanan.

"Target peredarannya mahasiswa kemudian anak-anak jalanan, yang mampu membeli. Kalau dari pengakuannya baru sekali ini," ucapnya.

Polisi akan menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Andri Prasetiyo/Buz).

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:21
02:27
01:11
11:12
01:42
08:26
Viral