Tersangka Pengedar Ganja Dihadirkan Saat Rilis Kasus di Mapolda DIY, Rabu (5/1/2022).
Sumber :
  • Tim tvOne - Andri Prasetyo

Polda DIY Gagalkan Peredaran 7,5 Kilogram Ganja, Lima Pengedar Ditangkap

Rabu, 5 Januari 2022 - 15:09 WIB

Sleman, DIY - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY menggagalkan peredaran ganja seberat 7,5 kilogram. Polisi mengamankan lima orang pelaku yang berperan sebagai pengedar.

Kelima orang tersangka yang diringkus Polda DIY adalah RD (24) warga Medan, DD (18) warga Sleman, BM (19) warga Deli Serdang, MA (51) warga Bandung, dan AS (38) warga Bogor.

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono mengatakan kelima pelaku merupakan jaringan lintas provinsi.

"Jadi ini masih terus kami kembangkan. (Mereka) Jaringan Medan-Bandung-Bogor-Yogyakarta," ujarnya saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (5/1/2022).

Menurut Bakti, pengungkapan ini berawal dari penangkapan 3 orang pelaku pada 21 Desember 2021. Setelah itu, polisi mengembangkan kasusnya dan berhasil menangkap 2 tersangka lainnya.

Ganja itu didapat dari Medan dan rencananya mau diedarkan ke daerah Bali. Namun belum sempat beredar, para pelaku keburu ditangkap di rumah kos daerah Pringwulung, Depok, Sleman.

"Jadi ini memang (ditangkap) satu hari menjelang Natal. Memang ini dipersiapkan untuk Natal dan Tahun Baru," katanya.

Dijelaskan Bakti, para tersangka tidak saling mengenal satu sama lain. Profesinya juga beragam dan kerap berpindah-pindah tempat.

"Jadi yang tertangkap di Bandung dan Bogor itu belum saling kenal hanya diarahkan menuju ke tersangka-tersangka tersebut. Ini kebanyakan petualang seperti backpacker seperti pendaki gunung, vespa komunitas, pecinta alam, jadi mereka tidak saling kenal, baru saja kenal," terangnya.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Erma Wijayanti menjelaskan, tersangka RD mendapat ganja dengan cara memesan dari Mr X sebanyak 10 kg. Mr X sendiri hingga saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun sasaran peredaran kebanyakan dari kalangan mahasiswa dan anak jalanan.

"Target peredarannya mahasiswa kemudian anak-anak jalanan, yang mampu membeli. Kalau dari pengakuannya baru sekali ini," ucapnya.

Polisi akan menjerat kelima tersangka dengan Pasal 114 (2) sub Pasal 111 ayat (2) lebih sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Andri Prasetiyo/Buz).

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:19
01:21
02:27
01:08
01:11
11:12
Viral