Konferensi pers tipikor PT Taru Martani di Kejati DIY, Selasa (28/5/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kejati DIY Tetapkan Direktur PT Taru Martani sebagai Tersangka Korupsi Senilai Rp 18,7 Miliar

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:13 WIB

Selama Oktober 2022- Maret 2023, tersangka melakukan penempatan modal pada akun tersebut secara bertahap dengan total Rp 18,7 Miliar. Dananya bersumber dari dana idle cash PT Taru Martani yaitu pada 7 Oktober 2022 sebesar Rp 10 Miliar.

Selanjutnya, pada 20 Oktober 2022 sebesar Rp 5 Miliar. Kemudian pada 1 Des 2022 sebesar Rp 2 Miliar. Lalu pada 14 Desember 2022 sebesar 500 juta dan 24 Maret 2023 sebesar Rp 1,2 Miliar.

Sementara itu, Aspidsus Kejati DIY, Muhammad Anshar menyebut ada keuntungan yang diperoleh tersangka sebesar Rp 7 Miliar. Adapun, uang senilai Rp 1 Miliar dimasukkan ke kas PT Taru Martani. Sisanya masih diputar lagi oleh tersangka sebagai modal.

Berdasarkan summary record pada 5 Juni 2023, akun milik tersangka NAA dinyatakan mengalami kerugian. Hanya tersisa uang senilai Rp 8 Juta namun telah dilakukan penarikan oleh Kejati DIY sebagai barang bukti.

Ke depan, Kejati DIY terus melakukan pengembangan dari kasus ini untuk mengungkap bila ada keterlibatan pihak lain.

"Jika ditemukan pihak lain akan dijadikan tersangka," ucap Anshar. 

Atas perbuatannya, tersangka NAA dikenakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidair pasal 3 juncto pasal 18. (scp/buz)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:56
02:26
00:41
01:23
00:56
01:52
Viral