Garis polisi sudah terpasang di depan salon kecantikan di Babarsari, Depok, Kabupaten Sleman..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kasus Suntik Payudara Berujung Maut di Sleman, Polisi Autopsi Jenazah Korban

Rabu, 29 Mei 2024 - 09:49 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Penanganan kasus dugaan malpraktik suntik filler payudara yang berujung maut di salon kecantikan wilayah Babarsari, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus berlanjut. 

Proses autopsi tengah dilakukan guna mengungkap penyebab kematian korban.

"Terhadap korban dilakukan tindakan autopsi untuk mengetahui apakah benar penyebab kematian korban dikarenakan tindakan malpraktik," kata Ipda Akbar Ramadan, Panit Reskrim Polsek Depok Barat ditemui, Rabu (29/5/2024).

Hingga saat ini, pihaknya juga masih menunggu hasil laboratorium forensik untuk mengetahui jenis bahan kimia yang digunakan dalam perawatan filler payudara korban. Sekaligus menghimpun keterangan saksi yang telah diperiksa sejumlah lima orang.

Akbar menerangkan, kasus dugaan malpraktik bermula ketika korban inisial PK (27) datang ke salon kecantikan di Babarsari, Depok, Kabupaten Sleman pada Sabtu (25/5/2024) lalu.

Kala itu, warga Kota Yogyakarta datang ke salon untuk melakukan perawatan payudara yakni suntik cairan filler.

Kemudian, salah satu karyawan di salon yang berinisial IK menyuntikkan cairan itu ke payudara korban.

Selepas melakukan perawatan, korban pergi ke Klaten, Jawa Tengah. Namun sekira pukul 14.30 WIB, korban mengalami kejang-kejang. Selanjutnya, korban dibawa ke RSKIA Sadewa. Kemudian menjelang magrib atau sekira pukul 17.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

"Usai dilaksanakan treatment, 5 jam setelahnya korban mengalami kejang-kejang. Lalu (korban) dilarikan ke Rumah Sakit Sadewa. Sesampainya di rumah sakit, baru mendapatkan penanganan awal, korban sudah dinyatakan meninggal dunia," terang Akbar.

Karena merasa ada janggal, lanjutnya, pihak keluarga yang diwakili adik korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Depok Barat.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan dua orang pelaku inisial SMT (40) pria asal Gondokusuman, Kota Yogyakarta sekaligus pemilik salon. Serta perempuan inisial IK (36), warga Wonosari, Kabupaten Gunungkidul selaku karyawan. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral