- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Pria Asal Gunungkidul Ditangkap Polisi usai Rudapaksa Gadis Usia 11 Tahun di Losmen
Sleman, tvOnenews.com - Seorang pria inisial TN (21), warga Patuk, Kabupaten Gunungkidul diamankan polisi usai merudapaksa gadis usia 11 tahun inisial KM.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di salah satu losmen yang berlokasi di Jalan Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Orangtua korban yang tidak terima perbuatan pelaku kemudian melaporkannya ke Polda DIY.
"Jadi (persetubuhan anak) dilaporkan sendiri oleh AK (47) warga Prambanan, Klaten, Jawa Tengah yang merupakan orang tua korban," kata AKBP K Tri Panungko, Wadirreskrimum Polda DIY saat konferensi pers di Polda DIY, Kamis (30/5/2024).
Tri menerangkan bahwa persetubuhan anak ini terjadi pada Minggu (31/3/2024) pukul 20.00 wib.
Awalnya, korban dikenalkan oleh temannya kepada pelaku. Setelah kenal, mereka saling menjalin komunikasi melalui aplikasi whatsapp selayaknya hubungan pertemanan seperti tanya kabar dan lainnya.
Kemudian pada 31 Maret lalu sekira pagi hari, pelaku mengirimkan pesan whatsapp yang mana mengajak korban bertemu langsung. Malam harinya, pelaku menjemput korban di rumahnya.