Pihak rektorat UGM menemui para mahasiswa yang melakukan aksi protes di Halaman Balairung UGM, Kamis (30/5/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Aksi Kemah Mahasiswa di Balairung UGM Protes UKT dan IPI, Begini Kebijakan Rektorat

Kamis, 30 Mei 2024 - 20:29 WIB

Sleman, tvOnenews.com - Rektorat Universitas Gadjah Mada (UGM) buka suara terkait kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang diterapkan di kampusnya.

Hal ini untuk menanggapi aksi protes mahasiswanya dengan cara berkemah di Halaman Balairung UGM sejak Senin (27/5/2024) lalu dan rencananya sampai Senin (3/6/2024) mendatang.

Terkait kebijakan ini, besaran UKT akan kembali mengacu pada aturan 2023 lalu. Sementara, IPI tetap diterapkan bagi mahasiswa baru (maba) yang masuk melalui jalur ujian mandiri dan masuk dalam kategori UKT pendidikan unggul.

Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Keuangan UGM, Supriyadi menyampaikan, bahwa ada 5 level UKT di UGM di antaranya pendidikan unggul tanpa subsidi, bersubsidi 25 persen, bersubsidi 50 persen, bersubsidi 75 persen dan bersubsidi 100 persen.

Dalam penentuannya, ada beberapa variabel yang digunakan di antaranya penghasilan orang tua, jumlah tanggungan orang tua, daya listrik dan SPT Tahunan.

"Kalau penghasilan UMR Yogya pasti subsidi 100 persen. Meski tidak tinggal di Yogya tapi gaji orang tua setara UMR Yogya juga pasti subsidi 100 persen," katanya disela aksi, Kamis (30/5/2024).

Selain itu, UGM juga mengusulkan kelompok mahasiswa ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memperoleh Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIPK).

Saat ini, UGM mendapatkan alokasi KIPK sebanyak 1.900 mahasiswa. Pada 2023 lalu, hanya mendapatkan kuota KIPK 1.080 mahasiswa. Beberapa mahasiswa yang kurang mampu juga dicarikan beasiswa oleh pihak kampus.

Jangan sampai ada mahasiswa yang sudah diterima di UGM namun tidak mampu membayar lalu menjadikan dia tidak bisa kuliah di kampus ini.

Sedangkan mengenai IPI, besaran yang ditetapkan tahun ini sama dengan tahun ajaran 2023/2024. Untuk Fakultas Soshum dikenakan sebesar Rp 20 juta serta Saintek dan Kesehatan sebesar Rp 30 juta.

"IPI ini diterapkan bagi maba yang masuk jalur ujian mandiri dan sesuai penghasilan ortunya berada pada UKT pendidikan unggul tanpa bersubsidi," jelas Supriyadi.

Dia juga menegaskan bahwa sesuai surat keputusan, IPI tidak boleh digunakan sebagai syarat pendaftaran ulang. Serta orang tua bisa membayarnya dalam 2 kali angsuran.

Pemberlakuan IPI bagi maba disebutnya untuk subsidi silang misalnya beasiswa, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), kemahasiswaan bahkan bantuan skripsi agar mahasiswa termotivasi selesai tepat waktu.

"UKT mahasiswa secara keseluruhan program S1, S2 dan S3 menutup Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UGM sekitar 35 persen. Serta UKT S1 dan S1 terapan hanya 18 persen dari total kebutuhan RKAT UGM setiap tahun," ucapnya.

Lebih lanjut, penerapan UKT dan IPI untuk menjaga kestabilan, kontinitas dalam penyelenggaraan pendidikan di UGM.

Terkait dengan tuntutan mahasiswa yang mengharap kehadiran Rektor UGM, ia mengatakan bahwa yang bersangkutan masih tugas dinas di luar sehingga belum bisa menemui para mahasiswa.

"Hari ini belum ada di Yogya, masih ada tugas lain. Kalau ada hal penting yang perlu dikomunikasikan bisa melalui Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), kami akan fasilitasi untuk bertemu dengan bu rektor," pungkasnya. (scp/buz)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
02:36
01:34
Viral