- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Protes TPS3R Karangmiri Milik Pemkot Yogyakarta, Warga Jagalan Bantul Tuntut Adanya Alih Fungsi
Yogyakarta, tvOnenews.com - Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah Reduce Reuse Recyle (TPS3R) Karangmiri milik Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta di Nitikan, Umbulharjo diprotes oleh warga Jagalan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Hal ini imbas dari aktivitas penggilingan sampah di TPS3R Karangmiri yang lokasinya berbatasan dengan Kalurahan Jagalan menimbulkan bau busuk dan polusi suara.
Pantauan tvOnenews.com di lokasi, banner-banner bertuliskan penolakan warga terhadap keberadaan TPS3R Karangmiri telah terpasang di atas jembatan aliran Sungai Gajah Wong.
Warga Jagalan, Andri Trianto mengatakan, penolakan warga terhadap TPS3R Karangmiri juga karena lokasinya berdekatan dengan permukiman padat penduduk dan aliran sungai.
Dikhawatirkan dampak dari aktivitas penggilingan sampah di TPS3R itu mengganggu aktivitas dan kesehatan warga.
"Kemarin Rabu atau Kamis itu sempat beroperasi. Lalu kita ke TKP, mereka tidak mau kalau dibilang sebagai uji coba melainkan hanya pengetesan alat. Namun dari kegiatan ini baunya (yang ditimbulkan) sudah sampai permukiman warga yang radiusnya lebih dari 500 meter," tuturnya ditemui, Selasa (4/6/2024).
"Warga sangat keberatan dan menolak dari kegiatan TPS3R Karangmiri karena dampak yang ditimbulkan," sambungnya.
Terlebih, kata Andri, proyek pembangunan TPS3R yang berbatasan dengan Kalurahan Jagalan itu tidak legal. Karena proyek pembangunannya tidak diberitahukan dengan warga disana. Pun, tidak ada sosialisasi maupun izin kepada pihak kalurahan.
Ia juga menilai, pendirian bangunan TPS3R Karangmiri tidak sesuai aturan. Terlihat, bangunan di sisi selatan TPS3R itu sangat dekat dengan bibir Sungai Gajah Wong.
Sehingga warga khawatir air limbah dari aktivitas di TPS3R ke depannya akan merembes ke aliran sungai dan mengganggu habita di dalamnya.
Karena itu, warga menuntut agar bangunan TPS3R Karangmiri dialihfungsikan.
"Disitu dulu juga berdiri SD Inpres namun sekarang sudah tutup kita dulu juga gak menolak. Tapi sekarang bangunan boleh berdiri namun fungsinya dari bangunan dialih-fungsikan," tegasnya.
Jika Pemkot Yogyakarta tetap menggunakan lokasi itu sebagai TPS3R maka warga akan melakukan aksi penolakan. Bahkan, warga juga telah membuat petisi yang ditandatangani sekitar 200 orang.
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya enggan berkomentar terkait permasalahan tersebut.
"Kalau soal itu (penolakan TPS) satu pintu ya, kewenangan Pj Walikota, saya belum berani menjawab," ucapnya dengan singkat. (scp/buz)