- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dua Maling Hewan Kurban di Kulon Progo Dibekuk Polisi, 3 Pelaku Lain Masih Buron
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku setelah mendapatkan hasil curian baik kambing dan sapi kemudian dijual ke pedagang di Kebumen.
Untuk menekan kasus pencurian hewan kurban jelang Iduladha, polisi akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Karena saat ini masih ada tiga pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dalam pengejaran polisi.
"Termasuk pengembangan terhadap yang bersangkutan yang ternyata juga mengambil boks sound di Daendels," imbuh Rifai.
Ditanya terkait adakah keterkaitan dengan pencurian hewan kurban di wilayah lain, Rifai belum bisa memastikan hal tersebut. Akan tetapi, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan para petugas di wilayah lain yang menangani persoalan serupa.
"Nanti, petugas yang menangani perkara (pencurian hewan ternak) di masing-masing wilayah akan berkoordinasi dengan kita," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 1e dan 4e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Dengan adanya kasus tersebut, Satreskrim Polres Kulon Progo mengimbau kepada masyarakat yang punya hewan ternak baik kambing maupun sapi agar lebih diperhatikan keamanannya.