- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Dua Maling Hewan Kurban di Kulon Progo Dibekuk Polisi, 3 Pelaku Lain Masih Buron
Kulon Progo, tvOnenews.com - Polisi akhirnya berhasil membekuk dua pelaku pencurian hewan kurban di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Keduanya, pria inisial SR (44) dan SK (40) yang merupakan warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Sedangkan, tiga pelaku lainnya masih buron.
Kanit I Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi mengatakan, dua pelaku yang ternyata residivis kasus penggelapan diamankan oleh Satreskrim Polres Kulon Progo dan jatanras Polda DIY usai mencuri hewan kurban di dua lokasi.
"Itu hasil ungkap kasus di Karangwuni ada 3 ekor kambing dan sapi di Wates," katanya saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Rabu (5/6/2024).
Rifai menuturkan, untuk melancarkan aksinya, salah satu dari pelaku pada siang hari ada yang mencari sasaran secara acak dengan menggunakan sepeda motor.
Malam harinya, para pelaku kembali mendatangi tempat-tempat ternak tersebut. Kemudian mereka mengambil hewan itu menggunakan mobil yang disewanya.
"Modusnya, para pelaku ini berkelompok dengan menggunakan sarana kendaraan mobil grand max yang disewa dari tempat penyewaan mobil," terang Rifai.
Lebih lanjut dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku setelah mendapatkan hasil curian baik kambing dan sapi kemudian dijual ke pedagang di Kebumen.
Untuk menekan kasus pencurian hewan kurban jelang Iduladha, polisi akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Karena saat ini masih ada tiga pelaku berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih dalam pengejaran polisi.
"Termasuk pengembangan terhadap yang bersangkutan yang ternyata juga mengambil boks sound di Daendels," imbuh Rifai.
Ditanya terkait adakah keterkaitan dengan pencurian hewan kurban di wilayah lain, Rifai belum bisa memastikan hal tersebut. Akan tetapi, pihaknya akan menjalin komunikasi dengan para petugas di wilayah lain yang menangani persoalan serupa.
"Nanti, petugas yang menangani perkara (pencurian hewan ternak) di masing-masing wilayah akan berkoordinasi dengan kita," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 1e dan 4e dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Dengan adanya kasus tersebut, Satreskrim Polres Kulon Progo mengimbau kepada masyarakat yang punya hewan ternak baik kambing maupun sapi agar lebih diperhatikan keamanannya.
Dihadirkan saat rilis kasus, Tersangka SK mengakui perbuatannya telah mencuri kambing dan sapi di dua lokasi di Kulon Progo. Caranya, para pelaku berbagi tugas.
"Teman saya yang ngambil (hewan), saya yang menaikkan ke mobil. Sama sapi juga dimasukkan ke mobil dengan ditarik dan didorong dari belakang," kata dia.
Warga Kebumen itu mengaku hanya butuh waktu 5 menit untuk memasukkan hewan tersebut ke dalam mobil.
"Bawa sapi cepat (5 menit) karena dulunya punya sapi di rumah," ungkapnya.
Adapun seekor kambing dijual seharga Rp 2 juta. Sementara, sapi seharga Rp 8 juta per ekor. Selanjutnya, hasil penjualan dibagi lalu digunakan untuk membayar jasa rental mobil dan memenuhi kebutuhan pribadi. (scp/buz)