Warga NU alumni UGM memberikan pernyataan penolakan kebijakan tambang untuk ormas melalui zoom meeting, Minggu (9/6/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Puluhan Warga Nahdlatul Ulama Alumni UGM Tolak Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan

Senin, 10 Juni 2024 - 08:56 WIB

Sehingga, pihaknya meminta pemerintah untuk membatalkan pemberian izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi hanya akan menguntungkan segelintir elit ormas dan menghilang tradisi kritis ormas.

Hingga akhirnya, melemahkan organisasi keagamaan sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang bisa mengontrol dan mengawasi pemerintah atas ongkos yang sebagian besar akan ditanggung oleh rakyat. 

"Kami mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menolak kebijakan pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan dan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diajukan karena akan menjerumuskan NU pada hubungan dosan sosial dan ekologis," tegas Heru. 

Lebih lanjut, mendesak PBNU agar kembali berkhidmah untuk umat dengan tidak menerima konsesi tambang yang akan membuat NU terkooptasi menjadi bagian dari alat pemerintah untuk mengontrol masyarakat dan terus mendorong penggunaan energi terbarukan. 

Serta meminta PBNU untuk menata organisasi secara lebih baik dan profesional dengan mendayagunakan potensi yang ada demi kemandirian ekonomi tanpa harus masuk dalam bisnis kotor tambang yang akan menjadi warisan kesehatan histori

Di samping itu, mendesak pemerintah untuk konsisten dengan transisi energi Net Zero Energy 2060 yang di antaranya meninggalkan batu bara baik sebagai komoditas ekspor maupun sumber energi primer. Serta menciptakan enabling environment bagi tumbuhnya energi terbarukan melalui regulasi. 

Selanjutnya, mendesak pemerintah untuk mengawal kebijakan, mengawasi dan melakukan penegakan hukum lingkungan atas terjadinya kehancuran tatanan sosial dan ekologi seperti perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, eksploitasi, korupsi dan polusi dampak aktivitas pertambangan batu bara. 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral