Warga NU alumni UGM memberikan pernyataan penolakan kebijakan tambang untuk ormas melalui zoom meeting, Minggu (9/6/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Puluhan Warga Nahdlatul Ulama Alumni UGM Tolak Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan

Senin, 10 Juni 2024 - 08:56 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 68 warga Nahdlatul Ulama (NU) yang juga alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak kebijakan pemerintah atas pemberian izin kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan. 

Koordinator Warga NU Alumni UGM, Heru Prasetia menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah yang melibatkan ormas keagamaan dalam ekstraksi batu bara adalah jalan menggeser ormas ke kelompok kapitalis, menempatkannya di sisi yang mengeksploitasi manusia lain dan menjarah alam atau bumi. 

"Kami warga NU alumni UGM menolak kebijakan pemerintah atas pemberian izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang seperti ekstraksi batu bara karena akan merusak organisasi keagamaan yang seharusnya menjaga marwah sebagai institusi yang bermoral," katanya saat konferensi pers melalui zoom meeting, Minggu (9/6/2024). 

Untuk diketahui, puluhan warga NU sekaligus alumni UGM yang menolak ini beragam mulai dari akademi, pengusaha, peneliti, aktivis, budayawan, politisi, karyawan swasta dan lainnya. 

Menurut Heru, ekstraksi batu bara di Indonesia yang pada dasarnya hanya menyumbangkan sekitar 3 persen dari cadangan dunia adalah kejahatan. 

Lubang-lubang pasca tambang yang tidak direklamasi telah merenggut banyak korban di Kalimantan, Sumatera, Bangsa dan daerah lainnya. 

Selain itu, lanjut Heru, ekstraksi batu bara di Indonesia juga berkelindan dengan korupsi.

Sehingga, pihaknya meminta pemerintah untuk membatalkan pemberian izin tambang pada ormas keagamaan karena berpotensi hanya akan menguntungkan segelintir elit ormas dan menghilang tradisi kritis ormas.

Hingga akhirnya, melemahkan organisasi keagamaan sebagai bagian dari kekuatan masyarakat sipil yang bisa mengontrol dan mengawasi pemerintah atas ongkos yang sebagian besar akan ditanggung oleh rakyat. 

"Kami mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menolak kebijakan pengelolaan tambang untuk ormas keagamaan dan membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah diajukan karena akan menjerumuskan NU pada hubungan dosan sosial dan ekologis," tegas Heru. 

Lebih lanjut, mendesak PBNU agar kembali berkhidmah untuk umat dengan tidak menerima konsesi tambang yang akan membuat NU terkooptasi menjadi bagian dari alat pemerintah untuk mengontrol masyarakat dan terus mendorong penggunaan energi terbarukan. 

Serta meminta PBNU untuk menata organisasi secara lebih baik dan profesional dengan mendayagunakan potensi yang ada demi kemandirian ekonomi tanpa harus masuk dalam bisnis kotor tambang yang akan menjadi warisan kesehatan histori

Di samping itu, mendesak pemerintah untuk konsisten dengan transisi energi Net Zero Energy 2060 yang di antaranya meninggalkan batu bara baik sebagai komoditas ekspor maupun sumber energi primer. Serta menciptakan enabling environment bagi tumbuhnya energi terbarukan melalui regulasi. 

Selanjutnya, mendesak pemerintah untuk mengawal kebijakan, mengawasi dan melakukan penegakan hukum lingkungan atas terjadinya kehancuran tatanan sosial dan ekologi seperti perampasan lahan, penggusuran, deforestasi, eksploitasi, korupsi dan polusi dampak aktivitas pertambangan batu bara. 

"Kami menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk berkonsolidasi dan terus berupaya membatalkan peraturan yang rawan menyebabkan kebangkrutan sosial dan ekologi," ucap Heru. 

Apalagi NU telah mengeluarkan beberapa keputusan terkait tambang dan energi. Muktamar NU ke-33 di Jombang pada 2015 menyerukan moratorium semua izin tambang.

Bahtsul Masail yang diselenggarakan LAKPESDAM-PBNU dan LBM-PBNU pada 2017 menghasilkan dorongan bagi pemerintah untuk memprioritaskan energi terbarukan yang ramah lingkungan dan mengurangi penggunaan energi fosil untuk mencegah kerusakan lingkungan.

Muktamar NU ke-34 di Lampung pada 2021 merekomendasikan bahwa pemerintah perlu menghentikan pembangunan PLTU batu bara baru mulai 2022 dan penghentian produksi mulai 2022 serta early retirement atau phase out PLTU Batu Bara pada 2040 mempercepat transisi energi yang berkeadilan, demokratis, bersih dan murah. 

Putusan, seruan dan rekomendasi NU ini seharusnya menjadi pedoman bagi pengurus PBNU sekarang dan ke depan dalam menjalankan roda organisasi. (scp/buz) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
06:42
02:42
02:53
01:34
00:56
Viral