Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kulon Progo, Ria Harlinawati..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

KPU Kulon Progo Tetapkan 753 TPS untuk Pilkada 2024

Senin, 10 Juni 2024 - 14:19 WIB

Kulon Progo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo telah menetapkan sebanyak 753 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. 

Penetapan itu berdasarkan berita acara KPU Kulon Progo Nomor 27/PL.02.1-A/3401/3/2024 tanggal 5 Juni 2023.

"Ditetapkan jumlah TPS di Kulon Progo 753 TPS," kata Ria Harlinawati, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, KPU Kulon Progo, Senin (10/6/2024). 

Berdasarkan sebaran wilayah, Kapanewon Sentolo 88 TPS, Pengasih 83 TPS, Wates 71 TPS, Lendah 69 TPS, Panjatan 66 TPS, Kokap 65 TPS. Selanjutnya Kapanewon Kalibawang 62 TPS, Samigaluh 56 TPS, Galur 53 TPS, Temon 49 TPS, Nanggulan 49 TPS dan Girimulyo 42 TPS. 

Ria menyampaikan, pemetaan TPS dilakukan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kulon Progo pada 22 Mei-5 Juni 2024.

Lebih lanjut, pemetaan TPS dilakukan mendasari surat KPU RI Nomor 806/PL.02-SD/14/2024 yang menyebutkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 600 pemilih dan menginstruksikan agar dalam melakukan pemetaan TPS, KPU Kulon Progo memaksimalkan jumlah pemilih. 

"Meskipun dalam pemetaan TPS, kami memaksimalkan jumlah pemilih agar mendekati 600 pemilih per TPS. Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dilaksanakan yakni tidak menggabungkan pemilih beda desa/kelurahan. Serta tidak memisahkan pemilih satu keluarga pada TPS yang berbeda," tegas Ria. 

"Juga mempertimbangkan kondisi geografis dan kemudahan pemilih yang nantinya akan berdampak pada partisipasi pemilih," imbuhnya. 

Berdasarkan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir, jumlah pemilih di Kulon Progo sejumlah 348.412 orang dengan Nomor Kartu Keluarga (NKK) 156.049.

Dari jumlah TPS tersebut, KPU Kulon Progo menetapkan jumlah petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sebanyak 1.383 orang. 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jumlah pemilih lebih dari 400, KPU Kabupaten/Kota dan PPS membentuk 2 pantarlih di TPS tersebut. 

Ria juga mengungkapkan bahwa masih ada potensi jumlah TPS bertambah mengingat adanya potensi TPS khusus.

"Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan Rutan Kelas IIB Wates terkait potensi TPS khusus di rutan," pungkasnya. (scp/buz) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
01:12
01:05
01:25
02:22
Viral