Sumber :
- Antara
Pemilu 2024, KPU Kulon Progo Siap Melaksanakan Penetapan Caleg Terpilih
Kamis, 13 Juni 2024 - 12:22 WIB
"Sebelum penyampaian SK calon terpilih, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK dan tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya. (ant/dan)