Sumber :
- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Pembunuhan Wanita dengan Mulut Tersumpal Tisu di Parangtritis Bantul, Begini Pengakuan Pelaku
Kamis, 13 Juni 2024 - 19:40 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)