- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Pembunuhan Wanita dengan Mulut Tersumpal Tisu di Parangtritis Bantul, Begini Pengakuan Pelaku
Bantul, tvOnenews.com - Motif dalam kasus penemuan mayat perempuan inisial TY (54) warga Semarang, Jawa Tengah dengan mulut tersumpal tisu di kos, Dusun Mancingan, Parangtritis, Kretek, Kabupaten Bantul akhirnya terkuak.
Dari pengakuan pelaku, IRS awalnya pergi ke Pantai Parangtritis untuk main. Namun sesampainya disana, pria asal Kretek itu kemudian memesan jasa pijet korban yang baru dikenalnya. Pelaku membayar jasa pijet itu sebesar Rp 100 ribu.
"Awalnya (jasa pijet) seharga Rp 120 ribu. Terus kena (kesepakatan harga) Rp 100 ribu," kata dia saat dihadirkan dalam rilis kasus di Polres Bantul, Kamis (13/6/2024).
Pria usia 24 tahun mengaku tidak ada niatan untuk menghabisi korban. Adapun niatan itu terbesit ketika pelaku di dalam kamar kos korban karena ada kesempatan.
"Spontan karena ketahuan (korban). Kalau niat (mencuri handphone dan uang) pas di dalam kamar," ucapnya.
Setelah menghabisi korban, pelaku juga mengaku menyembunyikan keberadaannya yang masih di sekitaran Bantul. Namun saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah berada di jalan raya Maguwoharjo hendak pergi ke Boyolali, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi menerangkan, kronologi ini bermula ketika pelaku bertemu korban di Parangtritis pada Kamis (23/5/2024) dini hari. Kemudian pelaku diajak ke kos-kosan korban. Disana, korban memijat pelaku.
Selesai memijat, korban tertidur. Saat korban tertidur itulah, pelaku mengambil handphone milik korban dan uang tunai senilai Rp 150 ribu yang berada di casing handphone korban.
Ketika barang di tangan pelaku, korban terbangun dan kaget sehingga berteriak. Karena pelaku panik, akhirnya muncul niatan untuk menghabisi korban.
"Pelaku lalu menyekap korban dengan menggunakan bantal. Kemudian menindih perut korban dan mencekik leher korban," kata Bayu.
Tak hanya itu, lanjut Bayu, pelaku mengambil beberapa tisu dan menyumpalkan ke mulut korban. Kemudian, wajah korban ditindih dengan bantal hingga korban tidak bergerak.
Singkat cerita, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bantul dan tim jatanras Polda DIY di Maguwoharjo, Kabupaten Sleman pada Minggu (1/6/2024) siang.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Satreskrim Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menyita barang bukti di antaranya celana pendek warna hitam, handphone, bantal warna merah beserta sarung bantal warna ungu dan segempol tisu warna putih ada bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)