Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Lurah Hargomulyo Kulon Progo Diciduk Gegara Edarkan Sabu, Akui Didapat dari Jawa Tengah

Jumat, 14 Juni 2024 - 12:26 WIB

Kulon Progo, tvOnenews.com - Lurah Hargomulyo inisial DYC di Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diamankan polisi lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pria usia (33) itu ditangkap aparat kepolisian pada Senin (10/6/2024) lalu.

"Benar Satresnarkoba Polres Kulon Progo telah mengamankan seorang pria dengan inisial DYC (33) di Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo," kata AKP Triatmi Noviartuti, Kasi Humas Polres Kulon Progo dikonfirmasi, Jumat (14/6/2024).

Novi sapaan akrabnya menerangkan, kasus ini terungkap dari pengembangan tersangka DP dengan peristiwa pidana yang terjadi pada Kamis (6/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Kampung, Dusun Wonopeti Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka DP, diperoleh keterangan bahwa yang bersangkutan mendapatkan paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu dengan cara bertemu dan menerima penyerahan barang dari seseorang yang tidak dikenal di Dusun Wonopeti, Kalurahan Karangsewu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo.

Dari keterangan yang didapat tersebut, selanjutnya petugas dari Unit 2 Satresnarkoba Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada nama seseorang yang patut dicurigai. Selanjutnya pada Senin (10/6/ 2024) pukul 14.00 WIB berhasil mengamankan DYC.

"Saat dilakukan interogasi, DYC mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah bertemu dan menyerahkan barang kepada tersangka DP berupa paket yang berisi Narkotika jenis Sabu dalam bentuk serbuk kristal putih," kata Novi.

Lebih lanjut, barang atau paket tersebut diambil oleh DYC dari Jawa Tengah. Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit motor matic dan sebuah helm 'GIX' serta sebuah handphone warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku DYC melanggar  Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, proses hukum terhadap DYC tengah dilakukan oleh petugas Satresnarkoba Polres Kulon Progo.

Terpisah, Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Kalurahan Hargomulyo, Amin Nugroho sangat prihatin dengan persoalan yang menimpa pimpinannya tersebut.

"Sangat prihatin dengan apa yang menimpa pak lurah kami saat ini. Tetapi, kami memohon kepada segenap jajaran hukum istilahnya kalau prosesnya harus seperti ini dijalani ya harus kita jalani seproper mungkin," ucap Amin.

Ia juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Apapun keputusannya pasca penetapan nantinya, pihaknya tentu akan berkoordinasi dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hal ini. (scp/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:28
00:40
01:47
01:34
03:44
02:58
Viral