Sosialisasi pedoman pendampingan WNI yang menghadapi hukuman mati di luar negeri oleh Kemenlu RI di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Kemenlu RI Catat 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Ini Kasus dan Modusnya

Kamis, 20 Juni 2024 - 17:33 WIB

Yogyakarta, tvOnenew.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati saat ini di luar negeri. 

Dari jumlah tersebut, mayoritas WNI berada di Malaysia dengan jenis kasus peredaran narkoba.

"Dari 165 WNI, mayoritas di Malaysia ada 155 kasus dengan kasus peredaran narkoba," kata Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI, Kemenlu RI usai sosialisasi pedoman pendampingan WNI yang menghadapi hukuman mati luar negeri di Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).

Lebih lanjut, modus yang digunakannya juga bermacam-macam. Namun kasus yang muncul sebagai kurir.

"Ada yang modus dipacari, kemudian diminta untuk membawa barang pacarnya namun dia tidak tahu isi barang tersebut. Dan ketika dibawa masuk ke pemeriksaan Airport ternyata isinya narkotika," tutur Judha.

Selain Malaysia, WNI yang terancam hukuman mati juga terdapat di Arab Saudi ada 3 kasus, Uni Emirat Arab (UEA) 3 kasus, Laos 3 kasus dan Vietnam 1 kasus.

Karena itu, perlu adanya pendampingan dengan langkah-langkah yang terkoordinasi dari seluruh perwakilan kementerian dan lembaga untuk memastikan WNI mendapatkan haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
09:41
01:36
03:04
01:08
01:06
Viral