Tersangka penganiayaan inisial ZF (25) warga Seyegan, Sleman dihadirkan saat rilis kasus di Polres Bantul, Selasa (25/6/2024)..
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Pacar Dituduh Selingkuh dengan Bapak Kos, Pria Asal Sleman Aniaya Ibu Kos Hingga Dua Gigi Copot

Rabu, 26 Juni 2024 - 19:09 WIB

Bantul, tvOnenews.com - Seorang buruh harian lepas inisial ZF (25) diamankan polisi lantaran terlibat kasus penganiayaan terhadap perempuan inisial ARJ (31) asal Dusun Jomegatan, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Pria asal Seyegan, Kabupaten Sleman itu nekat melakukan penganiayaan karena tersinggung bila sang pacar dituduh berselingkuh dengan suami korban. Kebetulan, sang pacar tinggal di kos yang disewakan oleh suami korban.

"Motifnya tersangka ini merasa tersinggung karena korban menuduh pacar tersangka telah berselingkuh dengan suaminya. Dan pacar tersangka diminta pindah kos oleh korban," kata Kompol Suharno, Kapolsek Kasihan saat rilis kasus di Polres Bantul, Selasa (25/6/2024).

Adapun, kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu (5/5/2024) lalu sekira pukul 02.30 WIB. Peristiwa terjadi ketika korban sedang tidur di kamar indekosnya dengan kondisi pintu kamar terkunci namun pintu jendela terbuka.

"Karena mendengar suara srek-srek dari dalam kamar akhirnya korban terbangun," ucap Suhono.

Lebih lanjut, saat korban membuka mata ternyata sudah ada seorang laki-laki di dalam kamar dengan membawa gunting warna hitam di tangan kirinya. Laki-laki itu seperti akan menusuk ke arah korban.

Kemudian, korban langsung bangun dan teriak minta tolong serta berusaha merebut gunting yang dibawa pelaku. Namun, pelaku menendang dan memukul korban hingga terjatuh. Tak hanya itu, pelaku sempat menginjak leher korban bagian belakang sebanyak lima kali.

Korban sempat merangkak lalu pegangan handel pintu kamar dan berhasil berdiri.

"Lalu korban membuka pintu kamar dan keluar dari kamar. Selanjutnya, pelaku kabur dan korban berusaha mengejar namun tidak ketemu," jelas Suhono.

Akibat penganiayaan ini, korban mengalami dua giginya lepas, telinga kiri lecet, leher bagian belakang memar, lutut kiri memar, punggung memar, perut nyeri dan kepala pusing.

Kejadian ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Kemudian korban pergi ke RS Ludira Husada Tama guna perawatan.

Suhono menyampaikan, tersangka berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya pada Jumat (7/6/2024) sore, pelaku ZF diamankan di Kalasan.

Polisi juga menyita barang bukti di antaranya satu unit motor matic warna biru muda dengan nomor polisi AB 2628 EZ, dua buah gigi warna putih, sebuah gunting dengan gagang warna hitam serta sebuah daster warna putih kombinasi biru dan merah muda.

Kepada wartawan, tersangka ZF nekat melakukan penganiayaan karena terpengaruh minuman beralkohol. Dia mengaku datang ke indekos korban untuk konfirmasi mengenai kabar yang menyeret sang pacar.

"Saya masuk ke kos korban mau verifikasi dan bertanya apakah benar pacar saya diisukan berselingkuh dengan bapak kos. Terus pacar saya mau dijodohin sama kakaknya ibu kos. Tapi pacar saya gak mau," kata dia.

"Gak ada unsur lain apalagi maling, memperkosa itu gak ada cuma mau bertanya itu aja," sambungnya.

Dirinya juga menampik bila telah memukul dan menginjak leher korban hingga menyebabkan beberapa giginya lepas.

"Gigi lepas saya tekan saja. Kalau saya pukul bibir (korban) pasti lebam," ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. (scp/buz)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:32
05:05
01:17
03:21
02:48
03:39
Viral