- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Soal Karut Marut PPDB 2024, Begini Penjelasan Disdikpora Kota Yogyakarta
Yogyakarta, tvOnenews.com - Sejumlah permasalahan terjadi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Bahkan, karut marut ini seringkali terulang setiap tahunnya.
Di Yogyakarta, Forum Pemantau Independen (FORPI) setempat menemukan adanya puluhan persoalan mulai dari tambahan nilai prestasi yang ditolak, Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang tidak terdaftar di (DTKS) hingga (NIK) yang tidak terdaftar dan sulitnya terverifikasi data.
Teranyar, ditemukan beberapa peserta didik baru yang berdomisili di RW 4 Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis yang tidak lolos PPDB melalui jalur zonasi radius.
Padahal, jarak antara rumah dan sekolah itu dekat bahkan masih satu lingkungan RW di RW 4. Hal itu lantas menimbulkan kebingungan dan protes dari para orang tua.
Dengan adanya berbagai persoalan tersebut maka diperlukan evaluasi dan peninjauan ulang kembali oleh instansi terkait.
"Karena di tahun sebelumnya salah satu sekolah negeri di Kota Yogyakarta juga sama. Ke depan akan memberikan rekomendasi dari Disdikpora Kota Yogyakarta untuk tidak menggunakan basis RW melainkan jarak antara rumah dengan sekolah yang dihitung dari gerbang sekolah ke rumah," kata Baharuddin Kamba, anggota FORPI Kota Yogyakarta, Kamis (27/6/2024).
Dengan penentuan tersebut, ia menilai lebih adil ketimbang menggunakan basis titik RW.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta, Budi Santosa Asrori akan mengevaluasi terkait persoalan zonasi jalur radius seperti yang terjadi di SMPN 6 Yogyakarta. Namun, kebijakan itu menurutnya sudah sesuai sistem yang ada.
"Kita akan evaluasi. Kalau berdasarkan aturan yang sudah ada dan kita publikasikan kepada masyarakat soal jarak titik tengah RW sudah sesuai aturan," kata Budi.
Menurutnya, setiap kebijakan juga terdapat kelebihan maupun kekurangan.
Kendati demikian, Disdikpora Kota Yogyakarta tetap memberikan kesempatan bagi mereka yang tidak lolos zonasi radius untuk kembali mendaftar PPDB melalui jalur lain.
"Kepada siswa yang tidak diterima dengan zonasi radius bisa (daftar) zonasi daerah," ucapnya.
Melalui zonasi daerah tersebut, kata dia, juga sebagai antisipasi timbulnya kecurangan lain.
Pihaknya juga membuka kesempatan bagi masyarakat bila menemukan kecurangan di lapangan agar segera melapor. (scp/buz)