- Tim tvOne - Ari Wibowo
Korban Dukun Cabul Alami Trauma, Polisi dan Dinsos Lakukan Pendampingan
Namun bukannya diobati, oleh pelaku yang sudah kakek-kakek itu korban justru dicabuli dengan cara dimandikan secara telanjang. Tak cukup sampai disitu, korban A juga disetubuhi oleh B dengan dalih mengambil besi yang berada di dalam perut korban.
“Menurut pelaku diperut korban ada besi, dan untuk mengeluarkan besi tersebut harus melakukan hubungan layaknya suami istri. Apabila tidak diambil maka korban tidak bisa memiliki anak dan bisa meninggal dunia. Karena merasa ketakutan akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku,” ujar Jeffry
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Polres Kulon Progo juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan berhati hati agar tidak mudah percaya pengobatan selain tim medis dan menjaga anak terutama putrinya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pengobatan selain tim medis, untuk tersangka sediri bakal dikenakan Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutup Jeffry. (Ari Wibowo/Buz).