- Tim tvOne - Ari Wibowo
Disudutkan Berita Hoaks, Penambang Pasir Kali Progo Mengadu ke Polda DIY
Kulon Progo, DIY - Paguyuban Penambang Pasir Kali Progo (P2KP) mengadukan seseorang berinisial AP ke Direskrimum Polda DIY, terkait unggahan pemberitaan di media sosial Facebook tentang pelanggaran para penambang pasir Kali Progo yang penggunaan mesin sedot yang melebihi kapasitas dan mengunakan mata bor.
Para penambang pasir yang tergabung pada (P2KP) membantah unggahan tersebut dan menilai bahwa postingan Facebook itu sudah masuk dalam ranah pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum. Khususnya, undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau UU ITE.
Ketua Paguyuban Penambang Pasir Kulon Progo (P2KP), Bima Heri Nugraha, mengatakan postingan seseorang berinisial AP yang diunggah di akun Facebook Info Cegatan Jogja beberapa waktu lalu sungguh disayangkan oleh paguyuban.
"Kami seluruh anggota P2KP merasa disudutkan atas postingan Facebook yang diupload di grup Facebook info cegatan jogja yang diunggah oleh akun Facebook berinisial AP. Atas unggahan tersebut, kami melayangkan pengaduan ke Polda DIY pada Senin (10/1/2022)," ujar Bima dalam konfrensi pers, Rabu (12/1/2022).
Paguyuban penambang pasir menyatakan bahwa isi postingan tersebut tidak sesuai dengan realita di lapangan. Atas dugaan informasi bohong atau hoaks tersebut, paguyuban melayangkan pengaduan ke Ditreskrimsus Polda DIY.
"Sementara ini baru sebatas pengaduan ya. Namun, tidak dipungkiri bahwa pengaduan tersebut bisa naik ke laporan polisi. Tergantung nanti update dari penyidik seperti apa. Kita mengikuti proses yang saat ini dilakukan oleh tim dari Ditreskrimsus Polda DIY," Tambah Bima.
Hal yang menjadi keberatan para penambang pasir Kali progo adalah di dalam postingan tersebut terdapat narasi bahwa penambangan dilakukan dengan menggunakan mesin sedot yang dilengkapi dengan mata bor.
"Pada Jumat (7/1/2022) telah dilakukan kunjungan oleh dinas dinas terkait dan pada saat dilakukan kunjungan tersebut perwakilan dari ESDM telah mengatakan dengan tegas bahwasanya alat MB yang digunakan oleh sejumlah penambang bukan desain mesin bor dan tidak ditemukan mesin yang memiliki mata bor," tegas Bima.
Para penambang pasir mendorong agar masyarakat maupun pihak manapun tidak membuat berita hoaks ataupun melakukan penggiringan opini yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu agar masyarakat menyampaikan fakta sesuai yang ada di lapangan.
"Kami tidak tahu dampaknya ya (jika penambangan dilakukan oleh mata bor). Karena memang tidak pernah ada mata bor. Dampaknya juga kami tidak tahu karena memang tidak pernah menambang dengan mata bor," kata Bima
Paguyuban Penambang Pasir Kali Progo (P2KP) sendiri merupakan perkumpulan dari pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), pemilik IPR atau izin pertambangan rakyat, pemilik armada dump truck, pemilik depo pasir, supir truk, coker, pengompreng, dan pedagang warung.
"Kami adalah para pelaku kegiatan pertambangan pasir yang menggantung hajat hidup kami pada kegiatan penambangan di Kali Progo. Anggota kami juga mayoritas tinggal di sepanjang Kali Progo. Kami tidak akan berdiam diri jika ada kegiatan yang membahayakan permukiman kami," tutup Bima. (Ari Wibowo/Buz)