- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Enam Influencer Promosikan Judi Online Diamankan Polda DIY, Tiga Masih Mahasiswa
Sleman, tvOnenews.com - Enam tersangka diamankan jajaran Ditreskrimsus Polda DIY karena telah mempromosikan judi online (judol). Adapun, tiga orang di antaranya masih berstatus mahasiswa.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, keenam tersangka yang merupakan influencer ditangkap karena mengendors link judi online di akun media sosialnya masing-masing.
"Perannya, ada juga yang membantu operasional dan mencari pemain judi online melalui berbagai medsos ada Instagram, X (dulu twitter) dan lainnya," katanya saat konferensi pers di Polda DIY, Selasa (2/7/2024).
Keenam influencer inisial AS (22), MI (23), MK (22) dan LA (23) yang berjenis kelamin perempuan. Serta laki-laki inisial GB (23) dan KS (49).
Mereka telah bertugas mengendors situs judi online selama kurang lebih 2 bulan dengan imbalan yang diperoleh berkisar Rp 2,5-5 Juta. Imbalan tersebut didapatkan tergantung pengikut yang mengikuti judi online.
Meski ada enam orang tersangka namun ada tiga tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Polda DIY. Dikarenakan ketiga tersangka itu masih berstatus mahasiswa dan pelajar.
"Usia di atas 18 tahun, tapi pekerjaannya masih mahasiswa, pelajar mengingat pertimbangan dan lain hal (tiga tersangka) tidak kita lakukan penahanan," ucap Idham.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU no 1 th 2024, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (scp/buz)